Divif 3 Kostrad Gelar FGD Bahas Perlindungan Hukum Bagi Prajurit TNI AD Dalam Operasi Tugas
satunusantaranews, Pakatto - Panglima Divisi Infanteri (Pangdivif) 3 Kostrad,Mayor Jenderal TNI Kunto Arief Wibowo,S.I.P. membuka acara Focus Group Discussion membahas tentang materi Pelindungan Hukum bagi Prajurit TNI- AD dalam melaksanakan Tugas Operasi bertempat di Madivif 3 Kostrad/Darpa Cakti Yudha, Pakkatto, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (27/12).
Pangdiv mengucapkan selamat datang kepada Prof. Dr. Syamsuddin Noor,S.H.,M.H., yang merupakan salah satu guru besar di Universitas Hasanuddin Makassar dan Alemina Tarigan, S.H., M.H. dari Perhimpunan Advocat Indonesia (PERADI) atas kesediaannya untuk menyampaikan materi Perlindungan Hukum bagi Prajurit TNI AD didalam melaksanakan Tugas Operasi serta bertujuan untuk merumuskan gagasan, masukan,serta ide-ide pemikiran dalam penyusunan kajian strategis tentang Perlindungan Hukum bagi Prajurit yang melaksanakan Tugas Operasi.
Satuan jajaran Divisi Infanteri 3 Kostrad yang sebagian besar berdislokasi di wilayah Sulawesi dan Papua yang tentu saja tidak lepas dari tuntutan tugas operasi khususnya di wilayah-wilayah konflik/rawan seperti Papua tentunya sangat membutuhkan pengetahuan akan perlindungan hukum khususnya yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia.
"Dalam pelaksanaan tugasnya,TNI selalu mengedepankan sisi humanis dan menjalin hubungan baik dengan masyarakat karena sejatinya TNI adalah Tentara Rakyat. Namun disamping itu sebagai tentara Pejuang dan Tentara Nasional,TNI tetap selalu mengutamakan tugas pokoknya dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Pandiv.
Karena itulah yang menjadi Harga Mati bagi setiap insan prajurit. Berkaca pada hal tersebut,sangatlah penting pengetahuan dan pemahaman tentang Hak Asasi Manusia (HAM) agar para Prajurit TNI AD memahami koridor atau langkah yang harus diambil dan tidak ragu+ragu dalam mengambil keputusan menghadapi musuh negara termasuk di dalamnya Kelompok Separatis Bersenjata (KSB) dengan tetap meminimalisir terjadinya pelanggaran HAM di daerah Operasi, tegas Pangdiv 3 Kostrad Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo.
Komentar