satunusantaranews, Jakarta – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera memeriksa Irjen Napoleon Bonaparte usai kembali berkasus dalam dugaan penganiayaan tersangka penistaan agama, Muhamad Kosman alias Muammad Kace pada Rabu (29/9).
Hal itu dilakukan usai Polri mendapat izin resmi dari Mahkamah Agung untuk memeriksa terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra itu.
“Pemeriksaan terhadap Irjen NB dilakukan pada Hari Rabu (29/09) di Kantor Biro Provos Div Propam Mabes Polri,” kata Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (28/9).
Sambo mengatakan, keterangan Napoleon diperlukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan internal terhadap tujuh anggota Polri yang terdiri dari Penjaga Tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim terkait insiden itu.
Dalam hal ini, Propam melakukan penyidikan untuk mendalami dugaan kelalaian dari petugas Rutan sehingga menyebabkan penganiayaan dapat terjadi.
“Pasca Pemeriksaan terhadap Irjen NB akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kelalaian atas penganiayaan tersangka kasus penistaan agama M. Kace,” jelasnya.
Sebagai informasi, Napoleon tengah mendekam di balik jeruji besi karena terlibat dalam kasus penerimaan suap pengurusan red notice terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra saat masih buron.
Ia merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri yang memiliki pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) alias bintang dua.
Sementara, Kace merupakan tahanan Bareskrim yang ditangkap karena kasus dugaan penistaan agama lewat sejumlah konten-konten yang diunggahnya ke media sosial.
Di lain sisi, Bareskrim Polri juga melakukan penyidikan untuk mendalami pelanggaran pidana dalam kasus tersebut. Penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum Napoleon Bonaparte pada Selasa (28/9).
Leave a Comment