DKN 5 Kamar Mitra Strategis Sektor Kehutanan
Satunusantaranews-Jakarta, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengukuhkan Presidium Dewan Kehutanan Nasional (DKN) periode 2022-2027 di Jakarta, Rabu (28/12). Presidium DKN terdiri dari representasi lima stakeholder, yaitu Kamar Pemerintah, Kamar Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal, Kamar Bisnis/Pengusaha, Kamar LSM/Pemerhati, serta Kamar Akademisi/Peneliti.
"Saya berharap DKN mampu senantiasa menjaga soliditas, baik secara internal dalam kehidupan berorganisasi, namun juga dalam menjalankan berbagai perannya yang banyak di lapangan," ujar Menteri Siti.
Sebagai lembaga mitra strategis KLHK, DKN merupakan entitas penting dalam menjaga keberlangsungan tata kelola sektor kehutanan yang berkelanjutan di Indonesia. Peran DKN dalam mendukung pembangunan bidang LHK menjadi penting melalui prinsip check and balances serta memberikan pertimbangan kebijakan melalui kegiatan konsultatif, koordinatif, dan advokasi.
"Saya juga menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kerja-kerja DKN selama ini, juga program yang dapat berjalan beriringan dengan program-program yang didorong oleh Pemerintah," ungkapnya.
Kiprah DKN mampu menjembatani hadirnya produk kebijakan yang berkualitas untuk mendorong pengelolaan sektor kehutanan dan lingkungan hidup di Indonesia menjadi semakin baik. DKN banyak menyerap keinginan dan aspirasi masyarakat di tingkat tapak, yang kemudian dielaborasi dalam menyusun masukan-masukan untuk perumusan kebijakan pemerintah.
DKN saat ini mempunyai beberapa program untuk mendukung kebijakan pemerintah di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, seperti program-program yang terkait persoalan tata kelola kehutanan, penguatan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), percepatan perhutanan sosial dan pemberdayaan masyarakat, kontribusi NDC dalam pengendalian perubahan iklim, serta revitalisasi bisnis kehutanan.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Siti juga mengajak DKN untuk dapat berpartisipasi aktif bersama-sama Pemerintah, terlibat dalam preparasi kebijakan, dan penyusunan regulasi agar executable, dapat dilaksanakan dengan baik bagi masyarakat. Selain itu, Menteri Siti juga berharap dukungan DKN dalam penguatan tata kelola lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia melalui Indonesia's FoLU Net Sink 2030.
Selanjutnya, Menteri Siti mengungkapkan pihaknya bersama jajaran DKN tengah berupaya untuk mengusulkan agar kelembagaan DKN dinaikkan statusnya melalui keputusan presiden. Dirinya percaya hal ini akan mendapat pertimbangan, mengingat pentingnya sektor kehutanan dari segala aspek, serta berbagai kegiatan kehutanan yang cukup banyak, intensif, dan variatif dalam menunjang pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Saat ini, fungsi dan tugas DKN tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.48/Menlhk/Setjen/Kum.1/5/2016 tentang Dewan Kehutanan Nasional Republik Indonesia.
Komentar