Nasional

Dorong Revisi UU Pemilu Kembali Masuk Prolegnas dan Soroti Kemandirian Penyelenggara Pemilu

satunusantaranews, Jakarta – Komite I DPD RI mendorong Revisi UU Pemilu masuk kembali ke dalam Prolegnas dan soroti kemandirian Penyelenggara pemilu, karena terdapat tarik ulur antara Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu dan Pilkada terkait penjadwalan Hari Pemungutan Suara.

“Pemilu dalam UU Penyelenggaraan Pemilu, telah diatur terkait kewenangan KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI sebagai penyelenggara pemilu dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki,” diungkapkan Wakil Ketua Komite I Fernando Sinaga pada Rapat Kerja Komite I dengan Badan Pengawas Pemilu RI membahas perspektif Bawaslu terhadap rencana penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, di Gedung B DPD RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta (15/11).

Sementara itu, secara virtual Ketua Komite I Fachrul Razi menegaskan bahwa DPD RI harus mendorong kembalinya revisi UU Pemilu masuk ke dalam prolegnas. Selain itu, penundaan tanggal penetapan pemilu dan pilkada ini, harus segera dikordinasikan dengan KPU Bawaslu. Jika UU Pemilu tidak direvisi dan masuk prolegnas maka permasalahan yang lalu akan terulang kembali. DPD RI punya kepentingan besar terkait pelaksanaan pemilu, karena bisa mengancam demokrasi jika UU Pemilu tidak segera direvisi.

 

 

Senada dengan itu, Wakil Ketua Komite I Filep Wamafma menyampaikan bahwa selain meningkatkan SDM penyelenggara pemilu, pemerintah juga harus memperhatikan kesejahteraan para penyelenggara pemilu karena pekerjaan mereka berat dan penuh resiko. Pekerjaan para penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu ini sangat berat. Harus dihagai pengabdian mereka karena pekerjaan mereka penuh resiko, supaya mereka bekerja dengan totalitas dalam menyelenggarakan pemilu.

Ketua Bawaslu Abhan memperhatikan dinamika pembahasan perencanaan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 yang dilakukan oleh Komisi II DPR RI, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu, sejauh ini terdapat dua usulan yang mengemuka terkait jadwal hari pemungutan suara pemilu, yakni 21 Februari 2024 dan 15 Mei 2024.

Sementara itu, hari pemungutan suara untuk pemilihan 2024 diusulkan pada 27 November 2024. Pemilu dan Pemilihan serentak Tahun 2024 berpotensi menimbulkan banyaknya irisan tahapan. Dan sampai hari ini belum ada kesepakatan baik dengan Pemerintah dan Komisi II DPR terkait penetapan hari pelaksanaan pemungutan suara, ujarnya.,

 

 

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyayangkan kepastian hukum pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak 2024, erat kaitannya dengan legalitas penyelenggara pemilu, dikarenakan revisi UU Pemilu yang ditarik dari prolgenas. Dalam proses penegakan hukum, Bawaslu punya kewenangan untuk menerima laporan dan temuan, tetapi dalam penyelesaian proses penanganan harus berkaitan dengan pihak lain dan seringkali tidak sejalan karena aturan tidak firm.

Rekomendasi Bawaslu di antaranya dengan membenahi kendala regulasi/payung hukum pemilu yang masih tumpang tindih dan multitafsir. Selain itu Bawaslu mendorong perbaikan manajemen penyelengaraan teknis dan penyelenggaraan pengawasan pemilu. Bawaslu akan mengoptimalkan koreksi administrasi terhadap akibat yang muncul dari tindakan pelanggaran hukum pemilu, juga mendorong prioritas pendekatan sanksi administrasi dalam penegakan hukum pemilu dalam rangka memulihkan hak peserta pemilu.

Bawaslu perlu dukungan kelancaran tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, oleh karena itu dibutuhkan personil yang menguasai pengetahuan dan pemahaman secara mendalam di bidang kepemiluan dan penegakkan hukum pemilu, papar Abhan.

Anggota DPD RI DKI Jimly Asshidiqie memberikan catatan bahwa stabilitas sistem UU kepemiluan ini masalah serius karena sering berubah-ubah. Selain itu menurutnya, UU Pemilu ini berkaitan dan beririsan dengan UU dan peraturan lainnya, dan bisa menggunakan metode omnibus law dengan menyatukan beberapa UU yang terkait menjadi satu UU.

“Saya melihat kuncinya di UU Pemilu kita yang sering berubah-ubah dan tidak stabil bahkan malah sekarang dikeluarkan dari prolegnas. DPD RI perlu mendesak agar UU Pemilu dikembalikan ke dalam prolegnas,” ucap mantan pimpinan MK itu.

Leave a Comment
Published by
Kahfi SNN