Nasional

16 Tahun DPD RI Butuh Kewenangan Pembuatan Regulasi dan Penguatan Advokasi

satunusataranews, Jogjakarta – 16 Tahun keberadaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI baru memiliki fungsi besar yakni terkait kewenangan Pengawasan, Legislasi, dan Rekomendasi. Dan yang seharusnya diperjuangkan anggota DPD RI kedepan yaitu keterlibatannya juga dalam kewenangan Pembuatan Regulasi dan Penguatan Advokasi. Inilah yang diharapkan Bapak Muhammad Afnan Hadikusumo selaku anggota DPD RI untuk Jogjakarta.

Baca juga: Profile Muhammad Afnan Hadikusomo di DPD RI

Regulasi dan advokasi inilah yang harus menjadi fokus Dewan Perwakilan Daerah nanti, demikian diungkapkan Senator Yogyakarta Muhammad Afnan Hadikusumo dari ruang kerjanya di Rumah Aspirasi Anggota DPD RI DIY secara zoom (8/10). Menurutnya advokasi masih kurang diperhatikan.

Baca juga: Temui Presiden, DPD RI bahas Aspirasi Penghasil Sawit

Seperti contoh sebagai Anggota DPD RI, dirinya merasa DPD RI tidak diikut sertakan dalam pengesahan RUU menjadi UU (walau menurutnya pekerjaan justru menjadi lebih ringan, red). Kita tidak diikutsertakan dalam pengesahan UU, kita dibatasi, mesti tetap bisa melakukan Judicial Review ( seperti yang dilakukan teman teman selama ini, red). Walaupun jadi lebih ringan ya…, tapi pertanggungjawaban terhadap masyarakat konstituen juga sangat penting.

 

Bagi Muhammad Afnan yang sebelumnya pernah menjadi anggota DPRD Propinsi DI Yogyakarta periode 2004-2009 serta tiga periode sebagai Anggota DPD RI ini merasakan kalau peran DPD RI di daerah lebih kuat, maka akan ada yang terusik eksistensinya. Lantaran Anggota DPD RI dirasakan lebih representatif sebagai wakil masyarakat Daerah Pemilihannya (Dapil) karena DPD RI non partai, independen.

 

Bagi Afnan DPD RI pada intinya adalah memperjuangkan kepentingan daerah sejak semula kehadirannya, tak terlepas apakah tagline DPD RI itu ‘Dari Daerah Untuk Negara’; ‘Dari Daerah Untuk Masyarakat’; atau ‘DPD Untuk Indonesia’.

Terlebih dinamika para Senator DPD RI saat ini lebih dirasakan. Dinamika yang dimaksud karena cara pandangnya masih berbeda-beda, lantaran tidak adanya persamaan persepsi sejak diawal bagaimana seharusnya fokus DPD RI dalam lima tahun kedepannya.

 

Afnan mengusulkan bila para Anggota DPD RI (yang baru, red) sebelumnya untuk mengikuti ‘Semacam Bimbingan Teknis’ terkait mekanisme, prosedur dan fokus dari DPD RI. Sehingga dinamika yang ‘tidak perlu’ dari Anggota DPD RI tidak terjadi.

 

Hal tersebut, sekarang di DPD tidak ada. Seharusnya begitu dilantik ada pelatihan, atau tidak perlu yang namanya pelatihan, yang penting ada penyamaan persepsi, misalnya semacam FGD (Focus Group Discussion). Biar alurnya jalan, jelas Muhammad Afnan Hadikusumo, yang usai masa bhakti di periode ketiganya ini menolak untuk mencalonkan kembali dirinya.

 

Oleh karenanya, Afnan merasakan bahwa kepemimpinan Sekjen sangat penting, dimana yang paling dirasakannya mekanismenya berjalan pada saat kepemimpinan Kesekjenan DPD RI dipimpin Siti Nurbaya (kini Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, red), yang mengarahkan visi misi DPD RI yang di breakdown menjadi rencana kerja dalam 5 tahun.

 

Begitu pun konsolidasi dalam konteks unit kerja juga dirasakannya sangat penting, harus ada sinergi antara unit kerja dengan anggota. Apalagi Anggota DPD RI tidak juga memiliki kewenangan dalam Pengelolaan Anggaran sehingga terhadap kepentingan masyarakat daerah hanya bisa merekomendasikannya.

 

Perlu diketahui, Muhammad Afnan Hadikusumo sepanjang sebagai Senator DI Yogyakarta telah mencatat berbagai kinerja positif yakni turut memperjuangan UU Daerah Istimewa Jogjakarta, penyelesaian pembangunan Flyover Jembor dan jalur jalan lintas selatan sudah berfungsi, pembangunan Asrama Haji Antara dan Bandara Kulon Progo.

 

Sementara yang masih belum tercapai yakni Waduk di Kulonprogo, karena banyak masyarakat yang masih menolak, juga angka kemiskinan yang belum berkurang.

 

Hal yang menarik, bahwa angka kemiskinan di Jogjakarta merupakan nomor 2 secara nasional. Sedangkan angka harapan hidup di Jogjakarta merupakan  nomor 1 secara nasional. Dengan kata lain, meski banyak yang miskin warganya namun mereka bahagia, guraunya.

 

Oleh karenanya, saat ini kita sedang mengupayakan RUU Lansia, agar para Lansia betul-betul dijaga dengan aturan-aturan dan disejahterakan, namun RUU tersebut belum dibahas di regulasi DPR. Sambil menunggu RUU Lansia dibahas dan disahkan, pemerintah daerah DIY bahkan telah mengeluarkan Perda tentang Lansia, tutupnya.

Leave a Comment
Share
Published by
disa snn