satunusantaranews, Jakarta – Dalam penyampaian pandangan dan pendapat terhadap RUU Penanggulangan Bencana antara Komisi VIII DPR RI, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan DPD RI, menginginkan adanya penguatan kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam upaya penanggulangan dan penanganan bencana di Indonesia.
Dengan kata lain, DPD RI mendukung penguatan kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dengan menjaga eksistensi BNPB dan BPBD sesuai dengan fungsi dan tugasnya, ucap Wakil Ketua Komite II DPD RI, Lukky Semen yang hadir bersama Anggota Komite II DPD RI Angelius Wake Kake dan Aji Mirni Mawarni di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI (05/10).
Lukky Semen menambahkan, DPD RI berpandangan saat ini dibutuhkan penguatan dalam tata kelola dan kelembagaan terkait upaya penanggulangan bencana. Jadi terdapat tiga aspek dalam upaya penguatan tersebut.
Pertama, lebih diperjelas tentang status pembagian kewenangan antar instansi dalam penanganan sebuah bencana. Kedua, kewenangan BNPB dalam mengerahkan dan mengelola sumber daya strategis perlu diperkuat. Dan aspek ketiga, kewenangan BNPB dalam mendesain sistem/struktur kelembagaan penanganan bencana, termasuk sistem komando turunan baik di tingkat daerah maupun nasional, juga perlu dibuat lebih strategis.
Terkait penguatan BNPB, lanjut Lukky, DPD RI berpendapat jika peranan Kepala dan pejabat tinggi di bidang kedaruratan BNPB menjadi salah satu aspek mendasar dalam penguatan komando dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
“Sehingga, DPD RI sependapat bahwa amanat untuk latar belakang pimpinan BNPB dari anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat membantu penguatan aspek kelembagaan tersebut,” katanya.
Terkait pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana, DPD RI mendukung pemerintah pusat mengalokasikan anggaran dalam bentuk dana siap pakai, paling sedikit 2% dari APBN. DPD RI juga mendukung substansi terkait penekanan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai paling sedikit 2% dari APBD.
Sementara Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily juga mendukung adanya penguatan BNPB dalam penanggulangan dan penanganan bencana di Indonesia. Ia berharap ada lembaga khusus yang benar-benar fokus sebagai koordinator penanganan sebuah bencana. Lantaran pada prinsipnya apa yang disampaikan oleh DPD, pandangannya sama dengan Komisi VIII DPR RI, kata Ace.
Leave a Comment