DPD RI Resmi Lantik Anggota PAW Ikbal Hi Djabid dan Nanang Sulaiman

DPD RI Resmi Lantik Anggota PAW Ikbal Hi Djabid dan Nanang Sulaiman
DPD RI Resmi Lantik Anggota PAW Ikbal Hi Djabid dan Nanang Sulaiman

satunusantaranews, Jakarta - Anggota PAW DPD RI yaitu Ikbal Hi Djabid dan H Nanang Sulaiman resmi dilantik oleh Pimpinan DPD RI dalam Sidang Paripurna Ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2021-2022. Ikbal Hi Djabid mewakili Provinsi Maluku Utara menggantikan Suriati Armayn karena wafat pada tanggal 9 Juli 2021. Selanjutnya H Nanang Sulaiman mewakili Provinsi Kalimantan Timur menggantikan H Muhammad ldris karena wafat pada tanggal 17 Juli 2021.

DPD RI menggelar Sidang Paripurna Ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2021-2022, yang mengagendakan laporan pelaksanaan tugas alat kelengkapan, pengesahan keputusan DPD RI, dan penutupan pada akhir masa sidang II tahun 2020-2021.

Dan mengawali sidang paripurna, Wakil Ketua DPD RI Mahyudin melantik Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPD RI. Berdasarkan petikan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 106/P Tahun 2021 tentang Peresmian PAW DPD RI dan MPR RI masa jabatan 2019-2024. Ikbal Hi Djabid mewakili Provinsi Maluku Utara menggantikan almh.Suriati Armayn dan H Nanang Sulaiman mewakili Provinsi Kaltim menggantikan alm.H Muhammad ldris.

“Kami menyampaikan selamat datang dan selamat bergabung di DPD RI. Kami berharap dengan pengalaman yang Saudara miliki akan memperkuat perjuangan DPD RI dalam membangun daerah serta memperjuangkan aspirasi masyarakat dan daerah khususnya di daerah pemilihannya masing-masing,” ucap Wakil Ketua DPD RI Mahyudin saat memimpin sidang di Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta (8/10).

Sementara itu, dalam agenda penyampaian laporan hasil penyerapan aspirasi, Wakil Komite I DPD RI Filep Wamafma mengatakan Komite I telah menyelesaikan penyusunan RUU usul inisiatif DPD RI yaitu RUU tentang Perubahan kedua UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Inisiatif ini dilatarbelakangi setelah mencermati pelaksanaan UU Desa selama tujuh tahun ini, masih ditemukan berbagai permasalahan dan kendala,” terangnya.

Sebagai representasi masyarakat daerah Komite I DPD RI pada tahun sidang yang lalu juga konsen terhadap pelaksanaan UU desa. Namun ada beberapa permasalahan yang ditemukan salah satunya kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul dan hak tradisional kurang berkembang, masalah perangkat desa, dan masalah keuangan desa.

“Kami mendesak Menteri Dalam Negeri untuk lebih memperhatikan kewenangan berdasarkan hak asal-usul desa, yang pengaturannya dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota untuk menetapkan kriteria,” kata Filep.

Sedangkan Wakil Ketua Komite II DPD RI Lukky Semen menjelaskan Komite II DPD RI pada tahun 2021 telah menyelesaikan RUU Perubahan tentang UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.

Komite II DPD RI bersama PPUU telah melakukan harmonisasi dan merangkum beberapa isu yang menjadi pokok perubahan dalam RUU ini. Pertama, fungsionalitas dari penyuluh dan penyuluhan, peningkatan kapasitas penyuluh, dan peningkatan kelembagaan, terangnya.

Di kesempatan yang sama, Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni menjelaskan implementasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang selama ini berlangsung pada UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial belum optimal. Hal ini ditandai dengan masih banyaknya permasalahan kesejahteraan sosial.

“Perkembangan situasi dunia saat ini yang cepat berubah yang disebabkan antara lain oleh industrialisasi dan teknologi informasi yang menyebar keseluruh dunia menyebabkan perubahan pada institusi sosial. Perubahan tersebut menimbulkan masalah kesejahteraan sosial yang makin serius,” jelasnya.

Sementara Ketua Komite IV DPD RI Sukiryanto mengatakan bahwa Komite IV DPD RI telah memberikan pandangan RUU tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) kepada DPR RI. Serta pertimbangan atas RUU tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (KUP).

Jadi ada beberapa pandangan penting DPD RI terhadap RUU HKPD yaitu jenis pajak yang dipungut pemerintah provinsi, maupun kabupaten/kota. Hal itu ditetapkan berdasarkan efisiensi dan keadilan substansial agar daerah yang maju dapat memberikan sumbangsih kepada daerah yang miskin, ujar Sukiryanto.

Penulis: Gharib
Editor: Bambang

Baca Juga