DPD RI Soroti Penegakan Hukum Kasus Korupsi di Indonesia

satunusantaranews, Jakarta - DPD RI menggelar Sidang Paripurna Ke-9 RI secara kombinasi fisik (terbatas) dan virtual. Sidang paripurna ini mempunyai tiga agenda penting yaitu pembukaan, pidato pembukaan dan laporan kegiatan anggota DPD RI di daerah pemilihan. Pada pembukaan sidang paripurna, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono mengatakan DPD RI mendukung penuh aparat penegak hukum untuk bergerak cepat dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi yang terjadi di tanah air, dan hendaknya diberikan hukuman yang maksimal kepada seluruh pihak yang terlibat di samping menyita seluruh aset yang dimilikinya.

“Hal ini tentu saja sejalan dengan penegakkan hukum yang merupakan salah satu agenda prioritas dalam masa kepemimpinan pemerintahan saat ini. Untuk itu, kami mengharapkan agar Komite I DPD RI sesuai dengan tugas dan fungsinya dapat melakukan koordinasi dengan seluruh pihak terkait khususnya dalam penegakkan hukum di Indonesia,” ucap Nono didampingi Wakil Ketua DPD RI Mahyudin, Komplek Parlemen, Jakarta (8/3).

Nono menambahkan, Pimpinan DPD RI juga mendukung langkah pemerintah melalui kementerian terkait dalam mengembangkan dan mendorong berbagai sektor komoditas unggulan di daerah. DPD RI menilai langkah pengembangan ini selain baik bagi kebutuhan masyarakat dan pengembangan potensi daerah.

“Kami berharap Komite II DPD RI dapat berkoordinasi dengan kementerian dan pihak terkait dalam pengembangan komoditas tertentu sehingga Indonesia dapat semakin mandiri khususnya dalam hal pengembangan dan inovasi yang dilakukan di daerah,” jelasnya.

Senator asal Maluku itu juga berpesan bahwa pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri yang memasuki Indonesia wajib menjalani karantina terpusat selama 5x24 jam sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran No. 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa pandemi Covid-19.

“Kami mendapati bahwa beberapa prosedur di dalamnya tidak berjalan dengan semestinya. Untuk itu, Pimpinan DPD RI mengharapkan kepada Komite III DPD RI untuk dapat melakukan telaah terkait hal tersebut,” tuturnya.

Selain itu, Pimpinan DPD RI juga mengapresiasi langkah Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mendorong ekspor ke beberapa negara tetangga. Hal ini menandakan koperasi dan UMKM mempunyai kapasitas untuk mengambil peran lebih dalam sektor perdagangan.

“Kami mengharapkan Komite IV DPD RI dapat berkoordinasi dengan kementerian terkait agar pemerintah dapat memberikan stimulus bagi koperasi dan UMKM,” harapnya.

Berdasarkan laporan kegiatan Anggota DPD RI di daerah pemilihan, Anggota DPD RI asal DI Yogyakarta Hilmy Muhammad berharap pemerintah mengakui profesi psikolog, karena sejauh ini terjadi kelonggaran praktek bagi profesi psikolog. Selain itu, profesi psikolog juga diperlukan wadah atau payung hukum yang jelas.

“Profesi psikolog itu berbeda dengan tenaga kesehatan. Maka perlu Undang-undang khusus profesi psikolog,” cetusnya.

Sementara itu, Anggota DPD RI asal Provinsi Maluku Anna Latuconsina menjelaskan bahwa dana desa bisa diarahkan untuk pemulihan pandemi Covid-19 dan perekonomian desa. Pandemi Covid-19 ini menurutnya berdampak terhadap perekonomi keluarga dan desa.

“Penggunanan dana desa memang masih saja terjadi persoalan, pengelolaan dana desa yang belum dinikmati warga desa. Maka perlu dialihkan pada peningkatan ekonomi. Selama ini dana desa hanya fokus pada infrastruktur,” paparnya.

Anggota DPD RI asal Provinsi Maluku Utara Husain Alting Sjah menyoroti minimnya perhatian bagi petani di Morotai sehingga sangat tertinggal. Padahal SDA di Maluku Utara sangat banyak. Oleh karena itu membutuhkan perhatian bersama, terangnya.

Sedangkan Anggota DPD RI asal Provinsi Sulawesi Utara Stefanus BAN Liow Masih menilai bahwa masih saja terjadi kelangkaan pupuk subsidi di Sulawesi Utara dan kurangnya pembimbing umroh dan haji yang bersertifikat. Pupuk subsidi di Sulut masih terjadi kelangkaan. Maka kami perlu perhatian serius dari pemerintah,” lontarnya.

Di kesempatan yang sama, Anggota DPD RI asal Gorontalo Rahmijati Jahja mengatakan tenaga listrik pada prinsipnya di Gorontalo masih menjadi polemik. Dimana masih saja terdapat rumah-rumah yang belum tersalurkan listrik, dan tenaga kerjanya asing yang tidak memiliki izin kerja di Indonesia. “Listrik menjadi polemik di Gorontalo karena masih terdapat rumah-rumah yang belum tersalurkan listrik,” ujarnya.

Penulis: Gharib
Editor: Bambang P

Baca Juga