DPN-AKSI Minta LPJK PUPR Tunda Akreditasi di Masa PPKM Darurat

DPN-AKSI Minta LPJK PUPR Tunda Akreditasi di Masa PPKM Darurat
DPN-AKSI Minta LPJK PUPR Tunda Akreditasi di Masa PPKM Darurat

satunusantaranews, Jakarta - Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Kontraktor Konstruksi Indonesia (DPN-AKSI) saat ini tengah fokus mengajak agar seluruh jajaran pengurus dan anggota untuk melaksanakan vaksin yang diprogramkan oleh Pemerintah, baik di tingkat Pusat maupun Daerah, ungkap Ketua Umum  M. Wiratama Yudha, ST (8/7).

PPKM Darurat sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali, diberlakukan sejak tanggal 3 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021. Begitu pula pengetatan PPKM di sejumlah wilayah di luar Jawa dan Bali.

Maka kegiatan bekerja dari rumah / Work From Home (WFH) dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran covid-19 merupakan agenda prioritas Pemerintah yang wajib didukung oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Wira menuturkan bahwa DPN AKSI telah melayangkan surat kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia, Ditjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia serta kepada Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sebagaimana tertuang dalam surat nomor ; 08/SP/DPN-AKSI/VII/202 tanggal 8 Juli 2021 yang juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua Komisi V DPR RI, serta Menteri Kesehatan RI.

Dan pembukaan akreditasi gelombang kedua yang dijadwalkan berakhir di tanggal 21 Juli 2021 saat ini sedang dalam masa PPKM Darurat yang membutuhkan atensi seluruh bangsa untuk patuh atas aturan dan kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat, ujar Wira.

Mengingat situasi kerja WFH dan tutupnya sementara aktivitas di perkantoran maka sangat beresiko bila melakukan kegiatan akreditasi di kantor yang melibatkan banyak orang. Untuk itu, demi keselamatan bangsa dan kepatuhan kepada hukum.

"Kami meminta agar Menteri PUPR, Ditjen Bina Konstruksi dan Ketua LPJK agar meninjau ulang dengan mengambil kebijakan penundaan batas akhir pemasukan dokumen akreditasi, pungkasnya.

Penulis: Kahfi
Editor: Suharsono

Baca Juga