Satunusantaranews-Jakarta,Terkait adanya dugaan tindak kekerasan dan perampasan terhadap aset Vihara Buddha Tien En Tang di kawasan Green Garden jakarta Barat pada Kamis, (22/9/) lalu, Dewan Pengurus Pusat Generasi Muda Buddhis Indonesia (DPP Gemabudhi) menyatakan sikap tegas mengecam atas tidakan brutal tersebut.
Tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dengan dalih apapun, apalagi aksi brutal tersebut terjadi disaat orang-orang sedang menjalankan Ibadah.
Diketahui, peristiwa tersebut melibatkan pihak yang mengaku sebagai ahli waris Vihara dengan pengurus Yayasan Metta Karuna Maitreya.
Lahan hibah Vihara dengan luas 300 meter persegi itu telah ada sejak 20 tahun yang lalu, dan telah memiliki sertifikat atas nama Yayasan Cetiva Metta Karuna Meitreva, namun baru-baru ini ada pihak yang mengeklaim lahan tersebut sebagai hak miliknya dan berusaha merampas dengan menggunakan tindakan kekerasan.
Anes Dwi Prasetya selaku ketua Organisasi Kaderisasi dan keanggotaan (OKK) DPP Gemabudhi meminta agar pelaku kekerasan segera diamankan dan aktor intelelktual terjadinya kekerasan segera ditangkap serta diadili.
Anes menilai, persoalan ini hanya akan menambah catatan hitam kasus kebebasan beragama dan beribadah di Indonesia. Sebab, umat yang mau menjalankan ibadah di usir dan mendapatkan tindakan kekerasan.
Menurut Anes, hal-hal demikian tidak dapat dibenarkan karena tidak sesuai dengan amanat konstitusi negara yang melindungi kebebasan beragama dan beribadah sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 2. Sehingga dalam kasus ini, Gemabudhi meminta Polres Jakarta Barat agar segera melakukan penindakan terhadap para pelaku, mengingat kasus ini sudah terjadi beberapa hari yang lalu dan belum ada penyelesaian secara tegas.
Leave a Comment