Nasional

DPP Pandawa Nusantara : Edy Mulyadi Berpotensi Mengganggu Keutuhan NKRI dan Aspek Kehidupan Bernegara

satunusantaranews, Jakarta – Pernyataan yang disampaikan Edy Mulyadi (EM) terkait dengan Issue Pemindahan Ibukota Negara (IKN) dengan menyebutkan hanya Kuntilanak, Gunderuwo, dan Setan yang mau pindah kesana sontak mengoyak dan mencabik-cabik kemajemukan yang selama ini kita jaga. Akibat perkataan yang disampaikan oleh saudara Edy Mulyadi (EM) di atas membuat masyarakat Kalimantan tersingggung dan terganggu. Oleh karena itu, Faisal Anwar, Sekjen DPP Pandawa Nusantara (25/1) mendatangi kantor Bareskrim Polri untuk melaporkan ucapan yang disampaikan oleh EM yang mengandung merendahkan harkat dan martabat orang Kalimantan yang berpotensi mengganggu keutuhan NKRI dan mengusik semua aspek kehidupan negara kita.

Indonesia terlahir dengan berbagai macam suku, ras, agama yang sangat majemuk, hal ini merupakan sebuah anugerah yang diberikan oleh Allah SWT, Tuhan yang Maha Esa kepada Bangsa Indonesia. Kesadaran saling toleransi dan tenggang rasa antar sesama anak bangsa senantiasa harus dipelihara dan dijaga untuk keutuhan NKRI yang selama ini kita tempati sebagai rumah Bersama.

 

 

Ada tiga yang dapat dijadikan acuan penegakan hukum terhadap terlapor nanti. Pertama; UU ITE PASAL 28 AYAT 2 UU Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Kedua; Jo PASAL 45a AYAT 2 UU ITE Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dan Ketiga; PASAL 14 ayat 1 KUHP Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.

Selaku Sekjen DPP Pandawa Nusantara berharap kepada pihak Polri untuk dapat melanjutkan dan memproses laporan yang kami ajukan, semoga kedamaian dan ketentraman kehidupan berbangsa dan bernegara diwaktu yang akan datang dapat terus terjaga dan terpelihara.

Leave a Comment
Share
Published by
Kahfi SNN