satunusantaranews, Lampung – DPW Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) menduga Dinas PUPR Lampung Timur tidak profesional dan disinyalir melakukan intrik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam melaksanakan proyek-proyek infrastruktur tahun anggaran 2019. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Umum (Ketum) KAMPUD, Seno Aji (2/2).
Berawal dari temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan oleh BPK RI tahun 2019 terhadap pengerjaan 19 paket proyek konstruksi di Dinas PUPR Lampung Timur dengan keseluruhan kontrak sebesar Rp. 10.300.570.000,- tercatat ada kekurangan hasil pekerjaan senilai Rp. 589.654.822,-
Adapun proyek tersebut diantaranya adalah sebagai berikut ;
1. Proyek peningkatan jalan sampai dengan Lataston ruas Jalan Kalipasir, Kecamatan Way Bunggur.
2. Proyek peningkatan jalan sampai dengan Lataston ruas jalan raya Kabupaten, Desa Tanjung Kencono, Kecamatan Way Bunggur.
3. Proyek pemeliharaan jalan ruas jalan Raman Aji/Simpang-NP-Kota Rahman.
4. Proyek jalan Lataston ruas jalan Desa Maringgai, kecamatan Labuhan Maringgai.
5. Proyek peningkatan jalan ruas jalan Desa Teluk dalam Dusun 1 RT. 005 menuju RT 006 dan Dusun 6 RT 031, Kecamatan Mataram Baru.
6. Proyek peningkatan jalan Lataston ruas jalan lanjutan Klahang Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai.
7. Proyek rehab jalan Pekalongan-KBH XII/digit.
8. Proyek peningkatan jalan Lataston ruas jalan Desa Sukoharjo, Kecamatan Sekampung.
9. Proyek rehab Jalan Sambi Karto-Donomulyo.
10. Proyek rehab jalan Nyampir-Sumber Gede.
11. Proyek peningkatan jalan Lataston RT 23 Dusun VI ke RT 26 Dusun VI Desa Bauh Gunung Sari, Kecamatan Sekampung Udik.
12. Proyek rehab jalan dalam Kota Waway Karya.
13. Proyek peningkatan jalan Lataston ruas jalan Dusun 4 Desa Tegal Yoso, Kec. Purbolinggo.
14. Proyek peningkatan jalan Lataston ruas jalan Dusun I Desa Toto Harjo, Kecamatan Purbolinggo.
15. Proyek peningkatan jalan Lataston ruas jalan Dusun 4 menuju Dusun 3 Desa Taman Fajar, Kec. Purbolinggo.
16. Proyek peningkatan jalan Lataston ruas jalan Dusun I Desa Taman Endah, Kecamatan Purbolinggo.
17. Proyek peningkatan jalan Lataston ruas jalan Dusun I RT 3 Desa Tambah Dadi, Kec. Purbolinggo.
18. Proyek rehab jaringan irigasi D.I. Way Mekar Karya, Kec. Waway Karya.
19. Proyek normalisasi Drainase Rawa Macan ke Sungai Sekampung.
Merespon temuan audit BPK keuangan pada proyek infrastruktur, DPW KAMPUD menduga ada modus operan di Kepala Dinas PUPR Lampung Timur dan PPK proyek tidak cermat melaksanakan pekerjaan sesuai tugas dan fungsinya.
Selain itu, PPTK, konsultan pengawas dan tim PHO tidak cermat menguji perhitungan volume pekerjaan yang dipersyaratkan untuk menerima hasil pekerjaan hal ini disinyalir telah ada pengkondisian terselubung”, kata Ketum DPW KAMPUD, Seno Aji.
Diakhir penjelasannya, pihaknya telah menyampaikan surat klarifikasi terhadap sejumlah temuan audit keuangan BPK RI ini kepada Kepala Dinas PUPR Lampung Timur dan PPK pada tanggal 5 Januari 2021, namun sampai saat ini pihaknya tidak mendapat jawaban, justru dikabarkan Kepala Dinas PUPR Lampung Timur tidak pernah berada di Kantor.
Kami sudah kirim surat kepada Dinas PUPR Lampung Timur, guna meminta klarifikasi terhadap pengembalian keuangan Negara tersebut, namun belum ada jawaban dari pihak Dinas PUPR Lampung Timur, bahkan Kepala Dinas PUPR Lampung Timur dikabarkan tidak pernah ada di Kantor.
Kami meminta agar Dinas PUPR Lampung Timur menjalankan tugas dan fungsi pokok sebagaimana pengguna anggaran dengan profesional dan promotor agar tidak ditemukan hasil proyek yang tidak sesuai spesifikasi dan kelebihan pembayaran proyek. Sehingga celah praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dapat dihilangkan”, tandasnya.
Leave a Comment