Dua Aktor Intelektual Pembalakan Ilegal di Mempawah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dua Aktor Intelektual Pembalakan Ilegal di Mempawah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dua Aktor Intelektual Pembalakan Ilegal di Mempawah Ditetapkan Sebagai Tersangka

satunusantaranews - Pontianak. Penyidik Balai Gakkum KLHK wilayah Kalimantan di Pontianak, pada tanggal 3 Juli 2020, menetapkan AL (37) dan HS (30) sebagai tersangka baru kasus illegal logging (pembalakan kayu ilegal) di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Tanjungpura dan Hutan Produksi (HP) Sungai Peniti Besar - Sungai Temila, Kabupaten Mempawah, Kalbar. Kedua orang tersangka baru ini merupakan aktor intelektual yang menjadi pemodal dan menyuruh tiga tersangka yang telah ditangkap sebelumnya  untuk menebang kayu di kawasan hutan tersebut.

Kedua tersangka saat ini telah ditahan di rumah tahanan Polda Kalimantan Barat. Barang bukti berupa nota pembelian dan pembayaran disita untuk di persidangan.

Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menjerat tersangka dengan Pasal 82 Ayat 1 Huruf c dan Pasal 84 Ayat 1, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Terungkapnya kasus ini berawal dari proses pengembangan penyidikan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan terhadap ketiga orang tersangka sebelumnya yaitu, HS (39), HM (43), dan SR (30) yang mengaku kalau AL (37) dan HS (30) yang menyuruh dan memberikan modal kerja untuk mereka. Berbekal pengakuan itu, Penyidik Balai Gakkum KLHK wilayah Kalimantan segera menangkap kedua orang dimaksud.

"Penyidik masih terus mendalami keterlibatan aktor intelektual lainnya untuk mengungkap kegiatan pembalakan liar di dalam kawasan KHDTK Universitas Tanjungpura dan HP Sungai Peniti Besar–Sungai Temila hingga tuntas, ujar Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, di Pontianak, 5 Juli 2020.

Subhan menambahkan jika, "Keberhasilan penanganan kasus ini berkat kerja sama yang baik antara Balai Gakkum Kalimantan, Korem 121/Abw, Direskrimsus Polda Kalimantan Barat, Kodim 1201/Mph, Polres Mempawah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, KPH Mempawah, Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura."

Sementara itu Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, mengatakan bahwa, "Komitmen KLHK dalam penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan tidak berubah. Di tengah pandemi Covid-19, Polhut dan penyidik kami terus bekerja dilapangan."

Sustyo menyebut jika perintah langsung dari atasannya, yaitu Dirjen Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani, untuk menindak tegas para pelaku kejahatan seperti ini, cari aktor intelektual dan para pemodalnya, mereka harus dihukum seberat-beratnya, karena mencari keuntungan dengan cara merugikan negara dan merusak lingkungan serta mengancam keselamatan masyarakat.(ray/foto Dok KLHK)

Penulis:

Baca Juga