Dua Direktur Tersangka Pemilik Kayu Ilegal Asal Papua Segera Disidangkan

Satunusantaranews - Papua, Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Sulawesi melimpahkan 2 (dua) kasus perkara pengangkutan kayu ilegal asal Papua ke Kejaksaan Negeri Makassar, melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, untuk segera disidangkan setelah penyidikan dinyatakan lengkap, 19 Juni 2022. Pada kasus perkara pertama, tersangka atas nama Sutarmi (Direktur CV Rizki Mandiri Timber) merupakan pemilik kayu dalam 29 kontainer berisi 597,0006 m3 kayu merbau ilegal. Sedangkan kasus kedua dengan tersangka Toto Salehuddin (Direktur CV Mevan Jaya) adalah pemilik kayu dalam 3 kontainer berisi 59,9613 m3 kayu merbau ilegal.

Berkaitan dengan penanganan perkara ini, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa KLHK berkomitmen tegas menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan. Mereka mencari keuntungan pribadi dengan merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat karena merusak ekosistem dan lingkungan hidup.

“Kami tidak akan berhenti termasuk mendorong proses penegakan hukum in absentia ini. Penanganan perkara lingkungan hidup dan kehutanan secara in absentia ini untuk pertama kali dilakukan. Ini bentuk merupakan bentuk komitmen dan keseriusan kami menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Pelaku kejahatan ini harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera,” tegas Rasio Sani saat memberikan keterangan pers di Makassar, pada Kamis, (7/7).

Hingga saat ini, kedua tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penyidik Gakkum LHK sudah memanggil secara patut, menerbitkan DPO, mencari kedua tersangka sesuai alamat bersangkutan, serta mengumumkan di surat kabar nasional dan media sosial, tetapi kedua tersangka Sutarmi dan Tota Salehudin tidak kooperatif hadir dan penyidik belum menemukan keberadaannya.

Oleh karena kedua tersangka tidak kooperatif dan DPO, Penyidik Gakkum LHK berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi mendorong untuk dilakukan penegakan hukum in absentia sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan bahwa dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah tidak hadir disidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya terdakwa.

Kedua tersangka terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 2,5 miliar. Tersangka diduga mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan dan/atau melakukan penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, dan/atau melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e, dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 15 dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi dukungan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan para jaksa terkait penanganan perkara dan mendorong diterapkannya proses secara in absentia, tanpa kehadiran terdakwa. Terimakasih dan apresiasi juga kepada Kepolisan Daerah Sulsel selaku Koorwas PPNS dan para penyidik KLHK serta semua pihak yang telah membantu proses penyidikan ini hingga tuntas,” sambung Rasio.

Kasus ini berawal dari operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Satgas penyelamatan Sumber Daya Alam Papua, Gakkum LHK, bersama dengan Lantamal 6 TNI AL di areal dermaga Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar. Pada tanggal 5 Januari 2019 sekitar pukul 11.00 WITA, Tim operasi menemukan kapal barang MV Strait Mas Jakarta, sedang bongkar-muat kontainer yang di dalam lambung kapal tersebut. Pada saat itu ditemukan sebanyak 57 kontainer yang berisi kayu jenis merbau yang diduga ilegal, tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan berupa dokumen SIPUHH ON LINE yaitu SKSHHKO (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu olahan). Selanjutnya 57 kontainer diamankan oleh Tim Operasi dan Gakkum KLHK kemudian Penyidik Balai Gakkum KLHK Sulawesi melakukan proses penyidikan.

Dari 57 kontainer tersebut, 21 kontainer sudah dinyatakan inkracht pada tanggal 22 Juli 2019 oleh Pengadilan Makassar atas nama terpidana Daniel Gerden (Direktur CV Mansinam Global Mandiri), Dedi Tandean (Direktur CV Edom Ariha Jaya), Sustainm beee Tonny Shaetapi (Direktur PT Rajawali Forestry), dan Budi Antoro (Kuasa Direktur PT Harangan Bagot).

Disamping 57 Kontainer tersebut, Tim Gakkum KLHK juga telah menindak kayu ilegal di Surabaya, dimana  sudah dinyatakan inkracht atas nama terpidana Daniel Gerden (Direktur CV Mansinam Global Mandiri), Dedi Tandean (Direktur CV Edom Ariha Jaya).

“Dalam beberapa tahun ini Gakkum LHK telah melakukan 1.815 Operasi Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan di Indonesia, 695 di antaranya merupakan operasi pembalakan liar. Dan juga telah membawa 1.236 kasus ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan. Sekali lagi kami harapkan penangan kasus ini akan menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan lainnya, bahwa kami tidak akan berhenti menghukum pelaku kejahatan. Kami harapkan kedua tersangka dapat dihukum maksimal, seberat-beratnya agar ada efek jera,” tutup Rasio Sani.

Penulis:

Baca Juga