Peristiwa

Dua Kavling Tanah dan Rumah Milik Ivanka Suwandi Diduga Dijual Oknum Pengembang PT. Balilysta Karya Uthama

satunusantaranews, Jakarta – Berawal saat Ivanka Suwandi, artis film dan sinetron, membeli sebidang tanah berikut bangunan rumah untuk di miliki sendiri (tahun 1996, red). Berupa 2 (dua) kavling tanah yaitu kavling 229 dan 230 di Blok A Perumahan Pondok Kampial Permai, Badung Bali (kemudian dijadikan satu kavling, red).

Ivanka membelinya secara tunai bertahap dari pengembang perumahan yang berdomisili di Bali yaitu PT. Balilysta Karya Uthama sebagai pengembang perumahan Pondok Kampial Permai. Dan sekitar tahun 1997 tanah dan rumah itu terbayar lunas oleh Ivanka. Ivanka pun menerima kwitansi setiap melakukan pembayaran sampai lunas.

Sekitar tahun 1998 atas kavling yang dibeli Ivanka, berdiri sebuah bangunan dan nampak sebuah rumah. Serah terima kuncipun dilakukan oleh pengembang dengan Ivanka. Dengan serah terima kunci, rumah sudah berdiri maka Ivanka pun merasa tenang, tinggal menunggu ceremony penandatanganan Akta Jual Beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana dijanjikan oleh Pengembang.

Waktu terus berlalu, Ivanka pun menagih janji dan haknya kepada Pengembang dengan mempertanyakan kapan dilakukan AJB. Pengembang menjawab bahwa AJB belum bisa dilakukan karena masih menunggu pemecahan setipikat tanah dari sertipikat induk. Ivanka selalu menanyakan hal dimaksud terus menerus dan menerima jawaban yang selalu sama.

Karena Ivanka merasa khawatir, Ivanka beberapa kali bertolak ke Bali untuk menengok rumahnya tersebut yang ternyata masih sama bentuk bangunan saat pembelian. Namun pada tahun 2019 saat Ivanka ingin melihat rumahnya ternyata rumah sudah berubah wujud.

Ivanka pun beserta suaminya menemui Notaris “TD”, Notaris di Denpasar yang merupakan Notaris yang ditunjuk oleh Pengembang. Dan betapa kagetnya Ivanka, mendengar penjelasan dari Notaris yang ditemuinya. Notaris tersebut mengatakan bahwa 2 (dua) Kavling tanah milik Ivanka telah dijual oleh Pengembang kepada orang lain.

Selanjutnya Ivanka-pun mencari tahu dengan menemui Pimpinan Perusahaan Pengembang, berisial “THS”, menjawab bahwa benar tanah sudah dijual oleh “R” yang pernah menjabat sebagai Komisaris dan pemegang saham di PT. Balilysta Karya Uthama (pengembang) kepada orang lain.

 

 

Ivanka pun ditawari penganti kavling tanah yang lain. Ivanka menolak, Ivanka tetap meminta apa yang menjadi haknya karena sudah membayar lunas apa yang sudah dibeli. Ivanka bersikukuh meminta kavling tanah yang sudah dibelinya yaitu Blok A 229-230 Pondok Kampial Permai yang saat ini telah dihuni orang lain.

Kenapa Ivanka bersikukuh, karena tanah dan rumah yang dibelinya itu memilki nilai history bagi Ivanka. Rumah itu adalah rumah pertama Ivanka yang dibeli dengan uang hasil bekerja menjadi Artis. Dikarenakan Ivanka dirugikan dan merasa haknya di rampas maka Ivanka pun membuat laporan pidana di Polda Bali.

Laporan Ivanka Suwandi diterima di Polda Bali dengan register surat nomor LP/446/XI/2019/BALI/SPKT, tertanggal 13 November 2019, yang mulai 4 Desember 2019 penyidik Polda Bali menaikkan status penyelidikan ke penyidikan. Dan untuk memperoleh haknya kembali tersebut Ivanka menunjuk Pengacara dari Jakarta, Sri Hendarianto SP, SH untuk mendampinginya.

Sampai saat ini penyidikan masih berjalan. Penyidik Polda Bali telah 6 (enam) kali melayangkan surat panggilan kepada Terlapor namun mengalami kendala dikarenakan Terlapor beralasan sakit sehingga sampai saat ini Terlapor belum dilakukan pemeriksaan untuk diambil keterangan oleh Penyidik.

 

Baca Juga: Reskrimum PMJ Tahan 3 Tersangka Dugaan Mafia Tanah Rp.17 miliar

 

Disisi lain, saat Ivanka menjalani proses memberikan keterangan selaku korban di hadapan penyidik, Ivanka menerima informasi jika tanah dan rumahnya sudah berganti kepemilikan sebanyak 2 (dua) kali, meski hal ini harus dikonfirmasi lagi lebih lanjut.

Ivanka berharap Polisi/Penyidik Polda Bali dapat bekerja profesional sehingga dapat mengungkap kejahatan pertanahan yang akhir-akhir ini semakin marak dan menangkap serta menahan pelakunya serta segera dapat di adili di meja hijau. Ivanka meyakini Polisi Polda Bali mampu membongkar dan menuntaskan kasus ini.

Ivanka tidak berlebihan dalam tuntutan kasus ini yakni hanya meminta tanah dan rumah yang telah dibeli secara sah dengan uang hasil kerja kerasnya itu kembali kepada dirinya itu saja. Tentunya hukum dan hukuman bagi pelaku yang terlibat, Ivanka menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku.

Sri Hendarianto SP, SH selaku kuasa hukum Ivanka Suwandi telah memuat surat kepada Kapolda Bali untuk meminta perhatian penanganan perkara serta juga meminta dilakukan blokir dan penyitaan warkah atau surat tanah obyek perkara supaya tanah tidak lagi berpindah tangan secara melawan hukum dan memudahkan dalam proses penyidikannya.

Leave a Comment
Published by
Kahfi SNN