Categories: Galeri FotoNasional

Dua Kucing Emas TNBBS dan BBKSDA Jabar Dilepasliarkan

satunusantaranews, Lampung – Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jawa Barat melepasliarkan 2 individu Kucing Emas (Catopuma temminckii) di kawasan TNBBS. Kedua kucing emas dewasa dengan nama Gato dan Goldie itu merupakan satwa hasil penyitaan tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Mabes Polri dari para pelaku perdagangan ilegal satwa liar dilindungi 2018 silam.

Plt Kepala Balai Besar TNBBS Ismanto mengungkapkan, upaya pelestarian kucing emas melalui program pelepasliaran di kawasan TNBBS ini merupakan kerja sama multipihak antara Balai Besar KSDA Jawa Barat, Balai Besar TNBBS, BKSDA Bengkulu, Yayasan Alam Satwa Tatar Indonesia (ASTI) dan Yayasan IAR Indonesia (YIARI).

Taman Nasional Bukit Barisan Selatan adalah kawasan pelestarian alam dan benteng terakhir hutan hujan tropis di Provinsi Lampung yang memiliki potensi sumber daya alam hayati dan non-hayati yang cukup tinggi serta ekosistem lengkap mulai dari ekosistem pantai, hutan hujan dataran rendah sampai hutan hujan pegunungan.

Potensi kawasan TNBBS diharapkan mampu berfungsi sebagai habitat perlindungan untuk satwa serta sistem penyangga kehidupan untuk masyarakat di sekitarnya, ungkap Plt. Kepala Balai Besar TNBBS, Ismanto.

 

Kawasan TNBBS dipilih sebagai lokasi pelepasliaran karena statusnya sebagai kawasan konservasi sehingga dapat menjamin keberlangsungan hidup kucing emas dari pelbagai ancaman. Selain itu, berdasarkan hasil survei penilaian habitat yang dilakukan juga menunjukan kawasan ini memiliki daya dukung ideal bagi kucing emas.

Sebelum dilepasliarkan di kawasan TNBBS, Kucing Emas tersebut telah menjalani perawatan dan pemulihan di Pusat Transit Satwa milik Yayasan ASTI di Gadog, Bogor, Jawa Barat. Selama masa perawatan Kucing Emas yang terdiri dari satu jantan dan satu betina ini diberikan penanganan khusus untuk menstimulasi perilaku alamiah hingga sehat dan dinyatakan siap kembali ke habitatnya.

 

Dokter hewan ASTI, Amira Putri Pertiwi mengatakan kedua kucing emas yang dilepasliarkan tersebut masih menunjukkan sifat liar selama dirawat di Yayasan ASTI. keduanya tidak bersikap jinak kepada manusia. Selain itu kondisi makan dan nafsu makan juga stabil. Dari hasil uji laboratorium terhadap jenis-jenis penyakit mendapatkan hasil negatif, sehingga tidak akan berisiko menularkan menularkan penyakit ke satwa liar lainnya di alam setelah dilepasliarkan.

 

Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat Ammy Nurwati menyampaikan bahwa Kucing Emas merupakan satwa langka yang dilindungi oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang daftar Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

 

“Sampai saat ini kami terus mengupayakan penyelamatan satwa liar dilindungi yang terancam oleh aktivitas ilegal dengan melakukan edukasi mengenai pentingnya perlindungan dan pelestarian satwa liar serta membangun kerja sama kuat dengan para pihak dalam upaya konservasinya,” ujar Ammy Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jawa Barat di Jl. Gedebage Selatan No.117, Rancabolang, Kec. Gedebage, Bandung, Jawa Barat.

 

Kucing Emas dengan nama ilmiah Catopuma Temminckii tersebar di sebagian besar wilayah Asia Tenggara dari Myanmar, Thailand, Kamboja, Malaysia hingga Indonesia. Di Indonesia, kucing unik ini belum memiliki banyak data populasinya. Berdasarkan hasil penelitian terdahulu, kucing emas terpantau di sejumlah kawasan hutan sumatera bagian selatan. Karenanya, upaya perlindungan kucing emas ini juga memerlukan perhatian lebih seperti halnya harimau sumatera yang masih satu keluarga, Felidae.

 

Badan konservasi dunia yang mengeluarkan status keterancaman satwa liar, IUCN (International Union for Conservation of Nature) pada 2014 mengklasifikasikan kucing emas masuk ke dalam kategori Near Threatened atau hampir terancam. Jika dibandingkan dengan kondisi 10 tahun yang lalu, status ini menurun dari Vulnerable (rentan). Perburuan untuk diperdagangkan secara ilegal dan kerusakan habitat menjadi ancaman utama bagi kelestarian kucing ini.

Leave a Comment