Dugaan Informasi Data dan Dokumen Palsu, Penyalahgunaan Wewenang Oknum Pemerintah
satunusantaranews, Medan - Hasil investigasi dan observasi dari Advokat Bersatu PHLHPN Medan membuahkan hasil berupa adanya dugaan informasi data dan dokumen palsu serta penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum Pemerintah, demikian disampaikan Nurmala C. Ginting SH.
Baca juga, Aparat Pemerintah Melakukan Cacat Hukum
Seperti diketahui, surat Advokat Bersatu PHLHPN Medan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Prov.Sumut Nomor Surat : 167 / Phlhpn /Lprn /II/ 2020 dan Bapak Bupati,cq Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Cq Camat dan cq Panghulu Kabupaten Simalungun, bahwa nomor surat: 168/Phlhpn/Lprn/II/2020 tidak sesuai dengan Hasil Wawancara PHLHPN di lapangan, kata Nurmala.
Baca juga: Polda Banten Ungkap Sindikat Madu Palsu
Dan surat yang sudah ditujukan kepada Bupati dan cq Kepala Dinas Lingkungan Kabupaten Simalungun Nomor Surat : 167 /Phlhpn /Lprn/II/2020 sudah bertahun-tahun dilaporkan masyarakat terkait pencemaran dan pengrusakan lingkungan.
“Pemerintah setempat serta staf ahlinya mempersulit dan memperlambat penyelidikan, maka telah ditemukan pelanggaran Peraturan dan Perundangan” jelasnya.
Disamping, Surat Nomor: 4901/ 24 58 /DIS.LH.SU /IX/2020 Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyangkut perihal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh pemerintah. Adalah PT Mulia Tani Jaya, Camat Padang Tualang Kabupaten Langkat, PT. MAR / MAKMUR ABADI RAYA, Padang Tualang Langkat, PTPN IV dan CV. Sinar Tanera di Desa Bah Gunung, Kabupaten Simalungun. Kemudian lokasi PT. JAPFA Comfeed Indonesia TBK Farm I Desa Bandar Mesilam; Farm 2 di Kabupaten Semalungun yang seakan – akan perusahaaan ini sudah memenuhi standart dalam pengelolaan limbah yang berdampak pada lingkungan hidup.
Namun berdasarkan temuan dan fakta–fakta serta laporan dan pengaduan masyarakat telah terjadi pencemaran lingkungan hidup dan perusakan dampak yang lebih besar dan luas. Yang mana tidak ada penghentian pencemaran dan pemulihan perusakan. Bahkan dibiarkan bertahun–tahun yang menimbulkan banjir dan longsor. Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau tidak dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan komponen lain didalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia. Sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang ditetapkan, jelas Nurmala.
Nurmala C. Ginting pun mengatakan lebih lanjut bahwa dugaan penyalahgunaan kewenangan dilakukan Aparat Pemerintah sangat erat kaitan dengan terdapatnya ketidaksahan (cacat hukum) dari suatu keputusan dan atau tindakan pemerintah atau penyelenggara negara.
Cacat hukum keputusan atau tindakan pemerintah atau penyelenggara negara pada umumnya menyangkut tiga unsur. Berupa unsur kewenangan, unsur prosedur, unsur substansi, dengan demikian cacat hukum tindakan penyelenggara negara dapat diklasifikasikan dalam 3 macam. Yakni cacat wewenang, cacat prosedur dan cacat substansi, terangnya.
Dengan demikian telah terjadi pembiaran pencemaran lingkungan hidup yang berakibat tidak ada pengawasan, pemulihan dan tindakan tegas oleh aparat pemerintah.
Demikian pula surat pengaduan ini kami sampaikan, semoga dapat ditindaklanjuti sesuai Undang–Undang dan peraturan–peraturan yang berlaku di Indonesia seadil–adilnya, pungkas Nurmala G. Ginting.
Komentar