Dugaan Mafia Tanah di Kota Jayapura Dilaporkan Ke Presiden, Menkopolhukam, Kompolnas dan Kapolri
satunusantaranews, Jakarta - Kasus adanya dugaan mafia tanah di Kota Jayapura, membuat Yulianto SH,MH Advokat dan Penasihat Hukum pada Kantor Yulianto and Associates bertindak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 40/SK-Y&A/VII/2020 tertanggal 3 Juli 2020, melalui suratnya yang ditujukan kepada Presiden, Menkopolhukam, Kompolnas dan Kapolri (7/1).
Sebelumnya, Gunawan Suadisurya (GS) juga telah mengirimkan surat kepada KaKanwil ATR/BPN Provinsi Papua, tertanggal 30 Agustus 2021 dan kepada Kantor Pertanahan Kota Jayapura terkait pengaduan dugaan mafia tanah di Kota Jayapura tersebut.
Dan terhadap surat tersebut pihak Kantor Pertanahan kota Jayapura sudah
mengirimkan surat yang ditujukan kepada pihak Ketua Sinode GKI di tanah Papua yang ditembuskan kepada GS dengan Surat Nomor : MP.01.02/986.91.71/IX/2021 Tertanggal 15 September 2021, Perihal : Pengaduan Dugaan Mafia Tanah di Kota Jayapura.
Dimana pada intinya pihak Kantor Pertanahan dalam upaya penanganan pengaduan akan melaksanakan kegiatan penelitian data fisik dan data yuridis prosedur penerbitan sertipikat objek yang diadukan. Yakni Sertipikat
Hak Milik Nomor : 00613/Argapura a.n. Kantor Sinode GKI.
Selain 10.135 m2 yang diduga tumpang tindih atas sebagian bidang tanah
bersertipikat yang terdaftar atas nama GS yaitu Sertipikat Hak
Milik Nomor : 00542/Argapura seluas 657 m2 dan 00543/Argapura
seluas 1.516 m2. Akan tetapi hingga saat ini belum ada tindak lanjut
di lapangan.
Sedangkan terhadap laporan dugaan tindak pidana Pemalsuan dan Penyerobotan tanah yang diduga dilakukan Pdt. Andrikus Mofu, Th dan Dr. Roy Wayoi, S Sos, M.MT (mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota
Jayapura), saat ini sedang ditangani Penyidik Ditreskrimum Polda Papua.
Pelapor GS telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/43/II/RES.1.9/2021/Ditreskrimum Tertanggal 18 Februari 2021 dan SP2HP Nomor: B/394/XII/RES.1.9/2021/Ditreskrimum tertanggal 23 Desember 2021, yang intinya bahwa pihak Penyidik Belum Dapat Menghadirkan Pdt. Andrikus Mofu, Th dan Dr. Roy Wayoi, S.Sos, M.MT (mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Jayapura).
Dan Yulianto, SH,MH selaku kuasa hukum Pelapor sudah berulang kali berkordinasi dengan Peyidik kenapa begitu sulitnya mengambil keterangan dari Pihak Pihak Terlapor? Adakah kekuatan yang melindungi mereka?
Faktanya terdapat dugaan 'sertipikat ganda' yang diterbitkan Kantor
Pertanahan Kota Jayapura. Dimana seharusnya menjadi tanggung jawab
pihak BPN untuk segera menindaklanjuti penyelesaiannya.
Yuluanto SH,MH pun telah meminta agar BPN tidak melindungi oknum-oknum BPN yang diduga melakukan dugaan tindak pidana dengan mempersulit mantan Kepala BPN Kota Jayapura dan stafnya yang terlibat untuk memberikan keterangan serta bukti data data di Kepolisian.
Selaku kuasa hukum Pelapor meminta segenap pihak terkait untuk segera menangani laporan ini sebagai pintu masuk untuk dapat mengungkap praktek-praktek dugaan mafia tanah di Papua sesungguhnya. Dan pengungkapan ini diharapkan sejalan dengan program pemerintah, seperti Presiden Jokowi yang mengehendaki dalam memberantas mafia tanah di Indonesia.
Komentar