satunusantaranews, Jakarta – Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Aulia Lubis ketika dikonfirmasi terkait adanya dugaan pemerasan tidak mau berkomentar banyak. “Iya nih nggak benar pengacara ini,” kata Kombes Pol Auliasyah melalui WhatsApp. Karena perlu diketahui bahwa sebelumnya korban dugaan kasus investasi bodong bermaksud mencabut laporan polisi (LP) yang diduga diperas oknum penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ).
Korban yang diwakili kuasa hukumnya, Kepala Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm Sugi melaporkan kliennya diminta membayar Rp.500 juta jika ingin surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dikeluarkan penyidik Subdit Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
“Untuk dua perusahaan yang sudah berhasil ditangani LQ Indonesia Law Firm, sampai sekarang ada lima LP di unit 1, 3, 4 dan 5 tersebut tidak mau dihentikan Fismondev Polda Metro Jaya dan pihak berperkara diminta Rp500 juta untuk biaya SP3, 1 perusahaan,” kata Kepala Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm Sugi, selaku firma hukum yang menjadi kuasa hukum para korban (31/8).
LQ Indonesia Law Firm sendiri memiliki ratusan nasabah korban dugaan investasi bodong yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Antara lain untuk kasus PT Mahkota Properti Indo Permata ada dua LP yakni di Unit 5 Fismondev Ditkrimsus Polda Metro Jaya dan satu LP Unit 4 terkait PT Kresna Sekuritas yang dilaporkan satu LP di Unit 4 Fismondev Ditkrimsus Polda Metro Jaya bersama PT Narada Kapital Indonesia.
Leave a Comment