Hukum dan Peristiwa

Dugaan PPAT Gianyar BALI Bantu Mafia Tanah Merubah Fungsi Lahan 2 Hektar

Satunusantaranews-Jakarta, Praktek mafia tanah masih terus menghantui masyarakat, kali ini warga Gianyar, Bali yang lahan miliknya seluas  2 hektar diubah alih fungsi nya, padahal lahan tersebut sudah terjual seharga 4 miliar rupiah dibayar dua kali dan disaksikan Notaris. Melalui kuasa hukumnya, hal tersebut dilaporkan ke Satgas Mafia Tanah, Bareskrim Polri, Jakarta.

Ismail Marasabessy mewakili kliennya mendatangi Mabes Polri membuat laporan dugaan pemalsuan tandatangan dan penipuan. Adapun pihak yang dilaporkan adalah Notaris yang membuat akta jual beli dan oknum petugas BPN.

Menurutnya, praktek mafia tanah masih merajalela namun dirinya percaya Satgas Mafia Tanah, Bareskrim Polri akan bekerja maksimal atas laporan yang ia buat. ” Saat ini pemerintah tengah gencar-gencarnya memberantas mafia tanah, Satgas mafia tanah ada di Bareskrim juga di BPN. Kami yakin Satgas Mafia Tanah menerima laporan kami, dan mereka datang ke lokasi mengecek laporan tersebut”, jelas menambahkan.

Lebih lanjut Ismail mengurai, kronologis pemalsuan tersebut berawal dari kliennya yang meminta Notaris membuatkan akta jual beli lahan miliknya yang ditawar  Rp. 4 miliar, dan kesepakatan pun terjadi lahannya miliknya akan dibayar dua kali. Pembayaran pertama sekitar 1, 2 miliar rupiah beberapa bulan kemudian dibayar sisanya sekitar Rp. 2,8 miliar.

Pembayaran pertama sudah diterima, pembayaran kedua belum terjadi tapi si pemilik lahan dikagetkan, si pembeli membatalkan perjanjian jual beli dengan alasan lahan itu beralih fungsi dari lahan kering menjadi lahan basah (pertanian).

Hal itu dikuatkan dengan terbitnya sertifikat alih fungsi lahan yang dikeluarkan BPN Kabupaten Gianyar, Bali. Karena si pemilik merasa tak pernah meminta hal itu, ia pun cross chek ke BPN. Ternyata memang ada berkas permintaan si pemilik yang dikuasakan ke Notaris yang menjadi saksi jual beli lahan tersebut.

Menurut kuasa hukumnya, tandatangan si pemilik lahan dipalsukan untuk mengajukan alih fungsi lahan menjadi lahan pertanian. Karena tak terima lahan yang sudah terjual  tapi dibatalkan karena alasan alih fungsi lahan, si pemilik melakukan bantahan atas hal tersebut dengan bantuan ke kantor hukum Neil Sadek and Partner.

Pemalsuan tandatangan itu pun dilaporkan ke Mabes Polri oleh kantor pengancara tersebut yang diwakili Ismail Marasabessy SH bersama Dody SH, mewakili pemilik lahan agar hal itu segera diproses.

Leave a Comment
Published by
Admin SNN