Dukung Kemenhub Bekukan Sejumlah Rute Penerbangan, Keselamatan Penumpang Lebih Utama

satunusantaranews, Jakarta - Keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk membekukan izin rute penerbangan sejumlah maskapai mendapat dukungan. Salah satunya dari Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Menurutnya, keselamatan penumpang harus lebih diutamakan.

Kemenhub sendiri memutuskan membekukan izin rute penerbangan sejumlah maskapai karena telah terjadi pelanggaran penerapan tarif batas bawah (TBB) seperti yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan pengetatan harus dilakukan pemerintah.

"Buntut jatuhnya pesawat Sriwijaya SJ-182, adalah pembekuan sejumlah operator penerbangan. Keputusan ini tepat karena hasil dari investigasi Kementerian Perhubungan menyatakan sejumlah maskapai menyalahi aturan mengenai tarif atas-bawah yang telah ditetapkan," kata LaNyalla, Minggu (24/1/2021).

Menurut LaNyalla, kondisi tersebut tercipta karena adanya persaingan antar maskapai.

"Kondisi yang terjadi saat ini membuat maskapai-maskapai penerbangan harus berusaha sangat keras untuk menarik penumpang. Dan hal itu terlihat dari harga tiket-tiket promo yang bertebaran. Imbasnya, patut diduga sejumlah maskapai mengabaikan peraturan yang ada," katanya.

Buat mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur itu, yang terpenting dari permasalahan angkutan penerbangan adalah keutamaan keselamatan penumpang.

"Hal ini erat kaitannya dengan PP Nomor 3 tahun 2001 mengenai keselamatan penerbangan yang perlu ditinjau ulang. Karena, selain usia PP yang sudah terlalu tua, kemungkinan sudah tidak sesuai dengan situasi sekarang," ujarnya.

Menurut LaNyalla, pemerintah harus bersikap setelah terjadi beberapa musibah dalam penerbangan komersial.

"Kita ingin industri penerbangan tetap berjalan tapi tentu harus ada jaminan keselamatan penumpang sebagai konsumen," katanya.

Penulis: Gadisa Niken A
Editor: Bambang

Baca Juga