satunusantaranews, Subang – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mendukung keinginan masyarakat Sunda untuk mengubah nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda. Keinginan itu tertuang dalam Maklumat Sunda yang kemudian diamanatkan kepada LaNyalla agar diperjuangkan ke Pemerintah Pusat.
“Kemajuan daerah dapat dicapai dengan semangat kecintaan warga terhadap tanah kelahirannya. Salah satu jalan untuk membangkitkan semangat tersebut, bisa dicapai dengan menggugah kesadaran kolektif warganya tentang hakikat sejarahnya,” ujar LaNyalla usai menerima Maklumat Sunda, di Subang (2/2).
Karena itu, dirinya menilai keinginan Masyarakat Sunda hal yang wajar. Apalagi sejarah Tatar Sunda yang lahir dari Kerajaan Sunda dan Kerajaan Galuh, yang kemudian menyatu, memiliki sejarah panjang. Tatar Sunda masuk dalam dua babak yakni masa pra-sejarah dan masa sejarah. Dua babak besar sejarah ini menjadi keunikan tersendiri dari Tatar Sunda karena tidak semua provinsi di Indonesia mengalami.
“Jadi, sungguh gagasan untuk mengembalikan spirit kejayaan dari sejarah panjang kearifan lokal masyarakat Sunda melalui Maklumat Sunda layak untuk mendapat apresiasi dan dukungan,” tuturnya.
DPD RI juga memandang, kekuatan dan karakteristik daerah yang berbeda-beda di Indonesia, sama sekali bukanlah ancaman bagi NKRI. Justru hal itu merupakan wujud dari kebhinekaan Indonesia yang sudah menjadi kodrat, sekaligus kekayaan hakiki dari bangsa ini.
Ditambahkannya, para pendiri bangsa sangat menyadari dan memahami Indonesia terdiri dari beragam suku, agama, ras dan golongan. Sehingga
para pendiri bangsa menyepakati bahwa mereka semua harus terwakili dalam satu wadah besar yang utuh di dalam negara ini yaitu Pancasila.
“Dan Pancasila yang menempatkan Ketuhanan, Kemanusian, Persatuan, Musyawarah dan Keadilan Sosial sebagai falsafah bangsa telah merumuskan sistem tata negara Indonesia, yaitu Demokrasi Pancasila. Inilah sistem tata negara yang paling sesuai dengan DNA asli bangsa ini,” ucapnya lagi.
Begitu pula, sistem Demokrasi Pancasila pun telah dirancang melalui mekanisme yang paling sesuai dengan watak dasar negara ini dengan adanya Lembaga Kedaulatan Rakyat yang mewakili semua kebhinnekaan yang ada. Karena itu, sebelum Amandemen Konstitusi tahun 1999 hingga 2002, MPR adalah Lembaga Tertinggi Negara, yang menjadi wadah kedaulatan tertinggi pemilik negara ini, yaitu semua rakyat atau semua elemen bangsa.
Di dalam MPR terdapat representasi partai politik melalui anggota DPR RI, representasi TNI-Polri melalui Fraksi ABRI, representasi daerah melalui anggota Utusan Daerah dan representasi golongan melalui anggota Utusan Golongan. Tetapi pikiran-pikiran luhur para pendiri bangsa tersebut telah hilang karena adanya Amandemen 20 tahun yang lalu. Dimana Konstitusi menempatkan Partai Politik sebagai penentu perjalanan bangsa dan kelompok non-partisan terpinggirkan, ucapnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, DPD RI terus menggugah kesadaran publik. Bahwa sistem tata negara Indonesia harus dikoreksi melalui Amandemen Konstitusi perubahan ke-5. Kita harus berani melakukan koreksi untuk mewujudkan tujuan hakiki dari lahirnya negara ini, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, paparnya.
Turut hadir dua Senator asal Jawa Barat, Eni Sumarni dan Asep Hidayat, Dharma Setiawan (Kepri), Sekjen DPD RI Rahman Hadi, Deputi Administrasi DPD RI Lalu Niqman Zahir dan Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin dan Togar M Nero. Disamping itu, Ketua Gerakan Pilihan Sunda, Andri Perkasa Kantaprawira, Pupuhu Lembaga Adat Kratwan Galuh Pakuan Rahyang Mandalajati Evi Silviadi Sanggabuana, mantan anggota DPR RI Jabar, Ceu Popong Otje Djunjunan, tokoh Papua Kenius Kogoya, Waketum IPHI yang juga Ketua Forum Koordinasi Penataan Daerah Jabar, Rd. Holil Aksan Umarzein, Bah Firman Guru Besar Sinar Banten, Avi Taufik Hidayat (Ketua Kongres Sunda 2022), Mayjen (Purn) Tatang Zaenudin (Presiden Tani Indonesia), Mayjen (Purn) Iwan Sulandjana ( Mantan Pangdam Siliwangi) dan lainnya.
Sementara itu Pupuhu Lembaga Adat Kratwan Galuh Pakuan Rahyang Mandalajati Evi Silviadi Sanggabuana menambahkan Maklumat Sunda merupakan sebuah permohonan masyarakat Sunda terhadap Presiden Republik Indonesia melalui Ketua DPD RI di mana di dalamnya ada beberapa harapan dan aspirasi.
“Pak LaNyalla dipilih karena selalu konsisten dan all out dalam perjuangan. Kami semua masyarakat Sunda sudah melihat track record yang luar biasa dari Pak LaNyalla. Kami yakin dengan kapasitas dan kapabilitasnya, beliau mampu memperjuangkan keinginan kami,” ucap Evi.
Adapun isi Maklumat Sunda 2022 antara lain pertama, menuntut Kabuyutan Sunda yang terdiri dari tanah, air dan udara serta gunung, pantai, sungai dan lainnya dikelola dengan pendekatan kearifan lokal yang memadukan pengetahuan lokal dan modern.
“Masyarakat adat harus dilibatkan sehingga dapat dipastikan menjamin kehidupan yang sejahtera bagi generasi mendatang,” kata Andri.
Kedua, menuntut agar pelabuhan internasional Patimban menjadi pelabuhan agraria dan industri dan meminta agar program serta proyek dan investasi strategis nasional di Tatar Sunda harus dipastikan diputuskan dengan kebijakan yang berwawasan lingkungan afirmatif dan protektif bagi Rakyat Sunda.
“Sehingga sawah dan lahan-lahan perkebunan tidak habis. Tentu dengan mengedepankan tata ruang yang berpedoman pada kelestarian lingkungan,” ucapnya.
Artinya Subang yang dikenal sebagai gudang pangan, harus tetap dipertahankan. Demi ketahanan pangan nasional, imbuh dia.
Ketiga dari Maklumat Sunda, adalah menuntut Presiden RI melalui DPD RI untuk mengubah nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda.
Keempat, meminta pemerintah daerah di Tatar Sunda untuk membuat kebijakan dan peraturan daerah yang mendukung semua upaya untuk menjaga kearifan lokal dan pembangunan yang berpihak kepada alam dan rakyat Sunda.
Dalam kesempatan itu Gerakan Pilihan Sunda dan Lembaga Adat Kratwan Galuh Pakuan juga menyampaikan keinginan masyarakat Sunda membangun sebuah konsep otonomi khusus Sunda Raya. Otonomi khusus Sunda Raya ini meliputi wilayah Jawa Barat (Sunda), Jakarta (Sunda Kelapa) dan Banten (Selat Sunda). Kalau Aceh, Papua, Jogja bisa, kenapa Sunda tidak bisa otonomi khusus. Makanya kami minta otonomi khusus, sebagai bukti kecintaan untuk Indonesia,” papar Evi lagi.
Leave a Comment