satunusantaranews, Jakarta – DPD RI mendukung upaya pemerintah Indonesia dalam menciptakan keseimbangan pembangunan antar kawasan, serta melakukan percepatan dan pemerataan pembangunan antar wilayah khususnya di Kawasan Timur Indonesia (KTI).
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dalam Rapat Koordinasi Anggota DPD RI Sub Wilayah Timur II di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Jakarta (16/1).
“Ada dua hal yang diharapkan DPD RI untuk mendukung percepatan dan pemerataan pembangunan KTI Sub Wilayah II ini antara lain melalui pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan dan keberlanjutan Otonomi Khusus Papua,” ucap Nono.
Menurutnya, dibentuknya RUU tentang Daerah Kepulauan ini memiliki poin terpenting yakni adalah mendorong komitmen pemerintah untuk lebih memperhatikan daerah kepulauan. RUU ini juga perlu merumuskan penambahan kewenangan Pemerintah Daerah Kepulauan agar dapat menggerakkan roda pemerintahan dengan lebih cepat, efektif dan efisien.
“Tujuan pembentukan RUU ini adalah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat yang selama ini kurang mendapatkan perhatian Pemerintah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan potensi bahari seperti pulau, laut dan pesisir,” ungkapnya.
Lanjut Nono, Papua yang juga merupakan wilayah memiliki peran sangat strategis dalam pembangunan Indonesia pada umumnya dan KTI pada khususnya. Menurut Senator asal Maluku ini, keberadaan Papua tidak dapat dipisahkan dari sejarah panjang proses berdirinya NKRI.
“Pemberlakuan kebijakan Otonomi khusus (Otsus) bagi Papua diharapkan mampu menjadi sarana percepatan pembangunan pada berbagai bidang di Papua sehingga dapat sejajar dengan daerah-daerah lain yang ada di Indonesia. Mengingat secara geografis dan politis wilayah Papua ini masih tertinggal,” lanjut dia.
Menurut Nono, Otsus bagi Provinsi Papua pada dasarnya adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan bagi provinsi dan rakyat Papua untuk mengatur dan mengurus wilayahnya sendiri dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Kewenangan khusus berarti memberikan tanggung jawab yang lebih besar bagi provinsi dan rakyat Papua untuk menyelenggarakan pemerintahan dan mengatur pemanfaatan kekayaan alam di Provinsi Papua untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Papua sebagai bagian dari rakyat Indonesia,” tegas dia.
Sementara itu Senator asal Sulawesi Utara Djafar Alkatiri menambahkan beberapa isu di sub wilayah timur II lainnya antara lain tentang eksistensi KTI, yaitu perlu nya revisi Undang-Undang nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa, karena memang desa ini melekat sekali pada daerah.
“Kita tahu bahwa Kawasan Timur Indonesia wilayah desa nya cukup banyak, ada 83.931 desa seluruh Indonesia dan sebagian besar ada di wilayah timur. Karena itu lah kenapa Undang-Undang desa ini dilakukan revisi, dikarenakan Undang-Undang ini dapat banyak memberikan kewenangan kepada desa untuk melakukan pembangunan dengan cara lokal dan partisipatif,” tutup Djafar.
Leave a Comment