Eksportir Sarang Burung Walet (SBW) Indonesia Lolos GACC
satunusantaranews, Jakarta – Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) kembali berhasil memfasilitasi enam eksportir Sarang Burung Walet (SBW) Indonesia untuk lolos sebagai perusahaan yang dapat masuk ke pasar Cina.
Berdasarkan surat registrasi dari General Administration of China Customs (GACC) atau Otoritas Pabean dan Karantina Cina menyebutkan bahwa enam perusahaan tersebut mendapatkan persetujuan pendaftaran dari GACC setelah melalui proses audit di tahun 2019 dan 2021.
Setelah adanya penambahan tersebut dan sejak berlakunya protokol ekspor Sarang Burung Walet ke Republik Rakyat Tiongkok (RRT) pada tahun 2012, eksportir SBW telah mencapai total sudah sebanyak 29 perusahaan yang telah terdaftar di GACC. Sedangkan eksportir yang sedang melalui proses pemenuhan syarat GACC, terdapat sebanyak 12 perusahaan.
Wisnu Wisesa Putra selaku Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani Barantan, menjelaskan bahwa eksportir yang lolos ini sudah terdaftar dan dipublikasi di website GACC sebagai perusahaan yang sudah terdaftar dan dapat melakukan ekspor SBW ke RRT. Pada akhirnya, sedikit demi sedikit, eksportir SBW Indonesia dapat lolos GACC.
“Untuk pemenuhan syarat GACC, karantina pertanian memberikan pendampingan kepada eksportir SBW dari hulu ke hilir meliputi evaluasi terhadap rumah walet minimal 1 tahun sekali, sertifikasi karantina terhadap bahan baku yang dilalulintaskan dalam wilayah Indonesia dan jika daerah asal sedang wabah AI, lalu lintas sarang kotor dilarang,”ucap Wisnu, Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, Barantan.
Selain itu, Wisnu turut menambakan bahwa evaluasi terhadap tempat pemrosesan minimal 1 tahun sekali, melakukan pengawasan dan pembinaan perlakuan pemanasan serta pengawasan batas maksimal nitrit cemaran mikroba dan virus AI. Dan pada saat akan diekspor, karantina pertanian melakukan pemeriksaan karantina, dengan memastikan penjaminan pemenuhan persyaratan Tiongkok dan memberikan sertifikasi kesehatan karantina hewan.
Terkait kasus kelebihan kapasitas terdaftar ekspor beberapa waktu yang lalu, Wisnu Wasisa Putra menyatakan masalah tersebut telah terselesaikan.
“Sebelumnya tanggal 29 September 2021, GACC telah menyampaikan persetujuan atas 2 perusahaan untuk dapat ekspor kembali ke RRT, dan menyusul per tanggal 12 November 2021, 2 eksportir juga sukses mendapat persetujuan sehingga kasus kelebihan kapasitas ekspor dari Indonesia telah selesai dengan baik,” ujar Wisnu.
Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Bambang ikut mengatakan bahwa persyaratan ekspor SBW ke RRT dianggap lebih rumit dari Negara tujuan lainnya. Namun, hal ini terbayar dengan nilai ekspornya yang juga jauh lebih baik, karenanya mohon eksportir yang mengajukan permohonan untuk ekspor ke Tiongkok bersabar dan telaten untuk memenuhi persyaratan yang diminta GACC.
“Kedepan untuk meningkatkan nilai tambah produk SBW Indonesia, harapan kami produk olahan SBW Indonesia berupa produk siap makan, kosmetik dan lainnya juga dapat masuk ke pasar Tiongkok,”ucap Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Bambang.
Komentar