satunusantaranews, Tanjabtim – Kita memiliki berbagai keunikan tradisi budaya dan keindahan panorama yang menarik untuk dikunjungi, namun sangat di sayangkan bahwa tidak semua destinasi wisata yang ada belum sepenuhnya dapat di kunjungi karena berbagai faktor yang masih perlu pembenahan.
Untuk menjadikan suatu tempat destinasi wisata, tentunya ada beberapa syarat yang harus di penuhi berdasarkan Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, bahwa ada empat unsur yang menjadikan suatu destinasi wisata yang baik.
Unsur Pertama adalah Daya Tarik wisata yang memang sengaja di buat, atau Daya Tarik yang memang alami.
Unsur kedua adalah, Aksebilitas, yaitu suatu destinasi wisata haruslah memiliki transportasi atau akses jalan yang baik menuju ke lokasi destinasi wisata.
Bahkan ada lagi yang perlu di tambahkan yang berkaitan dengan aksebilitas yaitu unsur ketiga yang dibutuhkan adalah tersedianya infrastruktur sarana dan prasarana yang dapat menunjang kebutuhan wisatawan.
Sebagai contoh infrastruktur yang dimaksudkan adalah tersedianya hotel, penginapan, guest house, home stay, restoran, atau asosiasi seperti ASITA (Asosiasi Perusahaan Perjalanan Indonesia) dan PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia).
Unsur ke empat yang tidak kalah penting lagi adalah diperlukannya adanya keterlibatan pemberdayaan masyarakat di sekitar destinasi yang lebih mengedepankan hospitality agar dapat menjamu atau pun memberikan pelayanan kepada wisatawan dengan baik.
Ke empat unsur tersebut diatas, tentunya perlu di tambahkan lagi yaitu Marketing (Pemasaran) dan Pencitraan Destinasi.
Apabila semua hal ini sudah terpenuhi, maka pengembangan destinasi tersebut akan berjalan dengan baik.
Leave a Comment