Enam Anggota DPRD Kaltim Periode 1999-2004 Korupsi Rp.85 Miliar Dilaporkan KPADK DPW Kaltim
satunusantaranews- Samarinda, Komando Pertahanan Adat Dayak (KPADK) DPW Kaltim kembali melaporkan ke Kejaksaan Agung, Enam anggota DPRD Kaltim periode 1999-2004 yang terjerat kasus dugaan korupsi APBD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang merugikan keuangan negara hingga Rp.85 Miliar. Keenam orang tersebut yakni Andi Harun, Ipong Muchlissoni, Agus Tantomo, Herlan Agus Salim (Almarhum), Abdul Hamid, dan Herman Alkohol.
Dan ironisnya, tiga tersangka diantaranya tersebut menempati posisi strategis di pemerintahan. Andi Harun menjabat anggota DPRD Kaltim, Agus Tantomo menjabat Wakil Bupati Berau dan Ipong Muchlissoni menjabat Bupati Ponorogo.
Kasus ini sebenarnya menjerat sembilan tersangka, tiga diantaranya sudah divonis Pengadilan Negeri Samarinda, yakni Sukardi Jarwo Putro dari Fraksi PDIP yang juga Ketua DPRD Kaltim 1999-2004. Kemudian Kaspul Anwar dari Fraksi Golkar dan Khairul Fuad dari Fraksi PDIP.
Humas Kejari Samarinda, Yudhi mengatakan, berdasarkan data penyidikan dan surat penyidikan itu dikeluarkan Kejati. Sedangkan kita (Kejari Samarinda) hanya menyidangkan, ujar Kasi Intel Kejari Samarinda ini.
Namun, lanjut Yudhi, dari kode surat perintah penyidikan Kejari itu, perkara tersebut sudah inkracht. Soal lain mohon dikonfirmasi ke Kejati melalui Pak Yudhi, lanjutnya.
Sementara saat dikonfirmasi, Humas Kejati Kaltim, Muhammad Farid mengaku tidak mengetahui kasus tersebut. Menurutnya, ada kemungkinan kasus tersebut sudah inkracht.
"Itu kasus sudah lama, bisa jadi inkracht. Saya tidak menemukan berkasnya. Mungkin bisa ke Kejari Samarinda," kata Faried yang menjabat Kasi Penkum Kejati Kaltim.
Sayang saat akan dikonfirmasi ulang, Farid tidak lagi merespon beberapa panggilan media ini.
Komentar