Enam SHM Almh. Ny. CIM Ibunda Nirina Zubir Dipalsukan dan Digelapkan ART Hingga Rugi Rp.17 M
satunusantaranews, Jakarta - Para Ahli Waris Almh. Ny. CIM (keluarga Nirina Zubir) membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya, sehubungan dengan adanya dugaan pemalsuan surat, pemalsuan akta, menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta authentik, penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang (saat ini tengah ditangani oleh Unit 2, Subdit 2 Ditreskrimum, red) pada 3 Juni lalu. Dengan tersangkanya telah ditetapkan Riri Khasmita, Edrianto, PPAT Faridah, PPAT Ina Rosaina, S.H., dan PPAT Erwin Riduan, S.H., M.Kn.
Demikian dijelaskan kuasa hukum Keluarga Nirina Zubir, Ruben Jeffry M.Siregar, SH, MKn di Hotel Goodrich Antasari, Jakarta (16/11) dihadapan para jurnalis. Akibat perbuatan yang disangkakan tersebut Keluarga Nirina Zubir di rugikan senilai Rp.17 Miliar.
Seperti diketahui, sekitar tahun 2017 s.d 2019, Alm. Ny. Cut Indria Martini (CIM) mempercayakan pengurusan 6 (enam) SHM miliknya yang hilang (seluruhnya berlokasi di Jakarta Barat, red) kepada Asisten Rumah Tangga-nya Riri Khasmita (yang sudah bekerja dan berkediaman di rumah keluarga Nirina Zubir sejak tahun 2009). Melalui jasa PPAT kenalan Riri Khasmita, PPAT Faridah.
SHM - SHM tersebut ada yang atas nama Alm. Ny. CIM dan ada beberapa SHM yang di-atasnamakan ke anak-anak kandungnya yakni Vinta Kurniawaty, Fadhlan Karim dan Nirina Zubir.
Ternyata, pada sekitar bulan Juni 2017 s/d tahun 2019, seluruh SHM tersebut telah dibaliknamakan ke atas nama Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto (tanpa persetujuan keluarga, red).
Untuk selanjutnya dijual dan dijaminkan kepada pihak lain sehingga keluarga Nirina Zubir menderita kerugian materiil yang cukup besar (Rp.17 Miliar). Peralihan hak milik tersebut diduga diantaranya dilakukan oleh PPAT Faridah dengan menggunakan figur palsu (seolah-olah keluarga Nirina Zubir, red) berdasarkan akta-akta yang dibuat oleh PPAT Jakarta Barat, yakni PPAT Ina Rosaina, S.H., dan PPAT Erwin Riduan, S.H., M.Kn, jelas Ruben Jeffry.
Dan mengingat, Tersangka Riri Khasmita (RK) dan Edrianto (ED) tidak memiliki pengetahuan atau pengalaman dalam hal administrasi pertanahan, lanjut Ruben Jeffry, maka patut diduga Tersangka RK (Riri Khasmita) dan ED (Edrianto) tidak bekerja sendirian namun dibantu oleh 'Aktor Intelektual' yang mengerti teknis pengurusan balik nama sertipikat di kantor pertanahan setempat.
Dengan demikian maka yang patut pula diduga yakni keterlibatan adalah Tersangka PPAT Faridah (F), PPAT Ina Rosaina, S.H. (IR) dan PPAT Erwin Riduan, S.H., M.Kn. (ER), tutup Ruben Jeffry Siregar SH,MKn.
Baca Juga: Class Action Status Aset Kebon Dalem di Purwokerto, Kab. Banyumas, Jawa Tengah
Komentar