Sylviana Murni : Yang Lebih Penting Dari Politik Adalah Kemanusiaan
Evi Zainal Abidin : Keselamatan Masyarakat Jauh Lebih Penting
satunusantaranews, Jakarta - Senator Evi berpendapat jika Pilkada 2020 tetap dilaksanakan maka dapat mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat luas, terlebih status kegawatan Pandemi tak jua ada tanda-tanda mereda.
Dengan mempertimbangkan banyaknya daerah yang akan menggelar Pilkada, Senator asal Pasuruan Jatim, Evi Zainal Abidin menekankan bahwa sebenarnya Pemerintah dan KPU telah memiliki payung hukum yang kuat untuk menunda Pilkada Serentak di Desember 2020 mendatang yaitu dengan berpijak pada Pasal 201A Perpu No 2 tahun 2020 tentang Pilkada.
Baca juga: Anggota DPD RI Minta Pemerintah Terbuka
Baca juga: Memberdayakan Masyarakat Lokal
Lebih lanjut, alih-alih menyesuaikan aturan yang ada dengan menjalankan protokol COVID-19 melalui mekanisme kampanye online serta memaksimalkan media sosial, Senator Evi juga sangat menyesalkan keputusan KPU RI yang masih membolehkan bentuk kampanye terbuka.
Pemerintah dan KPU dipandang telah mengesampingkan fakta bahwa angka penyebaran Covid-19 masih terus meningkat. Hingga 22 September 2020 secara nasional setidaknya ada 9.837 orang meninggal akibat Covid-19 dan 252.923 orang terkonfirmasi.
Pada Pilkada Serentak 2020 terdapat 16 kabupaten dan 3 kota di Jatim yang akan menggelar Pilkada yaitu Kabupaten Pacitan, Ponorogo, Ngawi, Trenggalek, Kediri, Lamongan, Tuban, Gresik, Mojokerto, Malang, Blitar, Sidoarjo, Sumenep, Jember, Situbondo, dan Banyuwangi, kemudian Kota Blitar, Pasuruan, dan Surabaya.
Sementara itu, Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni mendesak pula pemerintah fokus kemanusiaan diatas kepentingan politik, sekaligus meminta penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 melihat kasus Covid-19 di Indonesia yang terus meningkat.
Dan sejauh ini, hampir selalu ada peningkatan 3 ribu kasus positif baru dalam beberapa hari terakhir. Bahkan tidak ada yang tahu kapan pandemi akan berakhir.
Sebenarnya, penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 bukan hal yang mustahil karena diatur dalam UU No. 6 tahun 2020. Ada beberapa pasal yang membahas tentang penundaan pilkada, ungkap Sylviana Murni.
Lebih lanjut, Pasal 120 Ayat (1) menjelaskan, jika ada bencana non alam mengakibatkan tahapan pilkada tidak dapat lanjut dilaksanakan, maka penundaan bisa dilakukan.
Memperhatikan tingginya ancaman COVID-19, Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni secara tegas meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemerintah dan DPR untuk menunda dan pelaksanaan Pilkada 2020 tersebut.
Pelaksanaan Pilkada, sungguh pun dengan protokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya, tegas Mpok Sylvi.
Negara dianggap abai dalam persoalan keselamatan kemanusiaan dan hilang dari konsentrasi terhadap tujuan kesehatan. Kefokusan dalam menangani krisis kesehatan dan penguatan jaring keamanan sosial menjadi tujuan bersama, tutupnya.
Komentar