Hukum dan Peristiwa

Facebook Istri Pengacara Ternama Dibajak, Pelaku Sebar Video Syur

satunusantaranews, Jakarta – Aksi pembajakan akun Facebook real, istri seorang pengacara ternama Alek Maskur Husain SH baru saja terjadi. Sang pembajak berhasil meretas password dan berhasil masuk ke dalam Facebook istri pengacara yang bernama Putri Amalia tersebut.

 

Aksi pembajakan ini terjadi hari Senin, 22 Februari 2021. Sang pembajak kemudian menyebarkan sejumlah link video dewasa di beranda Facebook Putri Amalia itu. Demikian disampaikan langsung oleh suami Putri Amalia lewat pesan Whatsapp.

 

“Facebook isteri di hack orang hingga pasword diganti dan di dinding FB atas nama Putri Amalia itu diupload link video porno dan tak senonoh.” jelas pengacara Alek Maskur Husain dalam pesan WhatsApp nya (22/2).

 

Dari Facebook Putri Amalia hingga sore kemarin, pelaku tetap menggunakan foto profil pemilik asli Facebook tersebut. Hanya saja alamat yang tertera bukan di alamat asli Putri Amalia, melainkan terpantau di Bintarojaya 2, Banten. Putri Amalia sendiri memiliki alamat tersendiri.

 

Atas perbuatan pembajak, pengacara yang kerap menangani kasus besar dan kalangan selebriti tanah air itu, mengaku kesal dan geram. Dia pun meminta kepada pelaku untuk mengembalikan Facebook istrinya seperti sedia kala.Terhitung sampai 1X24 jam pelaku tidak mengembalikan Facebook istri lengkap dengan password awalnya, dan menghapus semua Postingan link video dewasanya. Segera dilaporkan ke polisi perbuatan Anda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pembajakan akun Facebook milik orang dapat dipidana berdasarkan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pelakunya dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800juta.

 

Terlebih  tindakan yang dilakukan dengan sengaja menuliskan kata atau kalimat pada kolom status dan menyebarkannya (posting) melalui suatu akun Facebook tanpa persetujuan pemilik akun.

 

Dan perbuatan membajak akun Facebook orang lain kemudian menambah atau mengubah informasi elektronik pada akun tersebut secara tanpa hak. Dilarang dalam Pasal 32 ayat (1) UU ITE dan pelakunya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2miliar.

Leave a Comment
Share
Published by
Dini SNN