Satunusantaranews-Jakarta, Ferdy Sambo (FS) telah mendaftarkan gugatan tata usaha negara melalui Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, gugatan yang bersifat administrasi tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara : 476/G/2022/PTUN.JKT tanggal 29-12-2022, pejabat tata usaha yang dijadikan sebagai pihak Tergugat adalah Presiden R.I. sebagai Tergugat I dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia sebagai Tergugat II, sedangkan intisari gugatan FS tersebut adalah suatu permohonan untuk menyatakan batal atau tidak sah atas Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor Surat 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi POLRI tanggal 26 September 2022.
Merespon upaya hukum tersebut, Ketua Bidang Media Komunikasi dan Informasi DEP LKBH SOKSI Ahmad Falatansa, S.H. menyampaikan LKBH SOKSI tetap intens memantau perkembangan kasus-kasus hukum yang sedang menjadi isu nasional termasuk upaya hukum gugatan tata usaha negara yang baru saja didaftarkan oleh Ferdy Sambo pada Hari Kamis 29-12-2022 lalu, berkenaan dengan upaya hukum FS tersebut, salah satu Ketua DEP LKBH SOKSI Dodi Boy Fena Loza, S.H., M.H. mengatakan kita semua harus menghargai hak konstitusi setiap warga negara tanpa kecuali sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 28D UUD 1945, namun sebagai Warga Negara Indonesia yang baik dan berintegritas kita juga memiliki suatu kewajiban konstitusi untuk menghargai dan menghormati simbol-simbol Pemerintah dan Negara R.I. dalam hal ini Bapak Kapolri dan Pemerintah R.I. termasuk produk-produk yang dilahirkan dari keputusan dan atau kebijakannya seperti Surat Keputusan Presiden R.I. No. 71/POLRI/Tahun 2022 yang diterbitkan pada tanggal 26 September 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo yang didahului sebelumnya dengan Keputusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tgl 26 Agustus 2022 dan adanya proses banding, sehingga alangkah bijaksananya bila kita tidak perlu terlalu berlebihan dalam menyikapi, dan bila perlu dipertimbangkan secara matang, karena Kepres tersebut pasti sudah dipertimbangkan dengan sangat matang.
Dodi melanjutkan, kami mengapresiasi statement Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan yang mengatakan “Kami melihat penetapan itu sudah melalui proses yang panjang dan putusan itu sudah memberi rasa keadilan kepada masyarakat”, dan statement sebelumnya yang mengatakan “pemecatan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo sudah berkekuatan hukum karena telah melalui mekanisme yang panjang”, dan “putusan Polri yang menetapkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo juga sudah sesuai prosedur”. Dihubungi oleh media secara terpisah, Wasekjen Bidang Hukum dan HAM ex officio Sekretaris Eksekutif DEP LKBH SOKSI
Eka Wandoro Dahlan, S.H., M.H. menambahkan kasus Ferdy Sambo telah melahirkan banyak sekali pergunjingan dan gerakan sosial, lepas dari masalah pro dan kontra, kasus FS telah menjadi triger bahkan “spirit perubahan” terhadap stake holder negeri ini khususnya lembaga kepolisian, karena itu kami meyakini lahirnya Keputusan Presiden No. 71/POLRI/Tahun 2022 adalah tidak semata hanya untuk menjaga eksistensi dan kewibawaan lembaga kepolisian, akan tetapi yang utamanya adalah untuk mengakomodir hasrat dan selera “rasa keadilan masyarakat” yang terus mengalami peningkatan secara kualitas, sebagai organisasi yang bernaung dibawah Ormas SOKSI dibawah kepemimpinan Ketum Ir Ali Wongso Sinaga dan Sekjen Dr Ilyas Indra, S.H., M.H., kami memiliki tanggung jawab moril untuk terus memantau dan mengawal kasus-kasus hukum termasuk kasus Ferdy Sambo agar terus dapat diproses secara transparan, proporsional, dan profesional, namun yang utama adalah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.
Leave a Comment