Nasional

FGD UNDIP – DPD RI Mengkaji Bikameral DPD RI yang Kuat dan Efektif

satunusantaranews, Semarang – Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fernando Sinaga mengapresiasi pelaksanaan FGD yang diselenggarakan oleh UNDIP bekerjasama dengan DPD RI yang telah mengkaji lebih jauh tentang penguatan bikameral agar DPD RI menjadi kamar wakil rakyat yang kuat dan efektif.

 

“Saya melihat kini saatnya DPD RI memperjuangkan rekonstruksi kedudukan DPD dan DPR menuju bikameral yang setara melalui amandemen UUD 1945”, tegas Fernando yang berasal dari daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Utara ini.

 

Fernando mengatakan telah mengusulkan agar perguruan tinggi lainnya di semua provinsi dengan difasilitasi oleh para anggota DPD RI di dapil provinsi masing–masing, untuk juga melakukan kajian mendalam secara akademis tentang bikameral yang setara antara DPD dan DPR.

 

“Sehingga perjuangan DPD RI merealisasikan bikameral yang setara akan mendapatkan dukungan akademis dari perguruan tinggi yang ada di setiap provinsi di Indonesia”, ujar Fernando.

 

Sementara itu, Ketua Program Studi Doktor Ilmu Sosial FISIP UNDIP, Dr. Yuwanto menyatakan, seharusnya DPD RI lahir untuk memperjuangkan dan memperkuat otonomi daerah agar tercipta demokrasi serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah melalui kewenangannya yang kuat.

 

“Tanggal 1 Oktober nanti DPD RI genap berusia 17 tahun. DPD ini ibarat gadis cantik tetapi murung karena kewenangan yang terbatas”, ujar Yuwanto.

 

Baca Juga: Indonesia Harus Berkaca Ke Negara yang Terapkan Parlemen Bikameral

 

Sementara Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Dr. Mahyudin menyatakan Dalam praktik legislasi yang selama ini telah berjalan, DPD seringkali tersudut dalam sub-ordinasi DPR. Tak terhitung berapa RUU yang disampaikan DPD kepada DPR tetapi nihil tindak lanjut. Sudah banyak RUU yang diajukan DPD, lalu ‘diambil’ menjadi RUU usulan DPR.

 

Begitu sering DPD tidak dilibatkan sama sekali dalam pembahasan RUU. Bahkan pernah, dalam suatu pembahasan RUU, DPD diundang DPR untuk memberikan pandangan. Akan tetapi, setelah menyampaikan pandangan, rapat diskors untuk mempersilakan DPD meninggalkan ruangan rapat, jelas Mahyudin yang berasal dari daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Timur ini.

 

Mahyudin menilai, hal ini jelas menunjukkan kewenangan konstitusional DPD sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22D UUD 1945 pada prakteknya semakin dikebiri, dan jelas tidak mendukung pelaksanaan fungsi regional representative yang dalam tataran empirik justru lebih berat ketimbang political representative.

 

Pernyataan Mahyudin ini disampaikan saat memberikan sambutan pengantar pada kegiatan Focus Group Discussin (FGD) bertemakan “Perspektif Daerah Untuk Optimalisasi Peran DPD RI” yang diselenggarakan atas kerjasama Universitas Diponegoro (Undip) dengan DPD RI pada Senin (13/9).

 

Leave a Comment
Published by
Kahfi SNN