satunusantaranews, Jakarta – Saat ini musim penghujan kerap mengguyur Ibukota Jakarta dan tak pelak membuat Flyover atau underpass dijadikan tempat berteduh andalan bagi para pengemudi sepeda motor di saat derasnya hujan. Bahkan tidak jarang para pengendara Roda 2 ini memadati area dibawah flyover atau underpass untuk menunggu berhentinya hujan.
Hal tersebut lantaran tidak tersedianya tempat untuk berteduh di sekitaran jalan untuk para pengendara roda dua. Dan pilihan memilih Flyover untuk berteduh menjadi alternatif yang kerap dimanfaatkan. Padahal berteduh dibawah flyover dilarang loh??
Hal tersebut di sebutkan dengan dasar hukumnya pada pelanggaran rambu atau marka jalan dilarang berhenti maupun dilarang parkir. Jadi butuh perhatian pemerintah agar bisa menyediakan tempat berteduh yang tidak mengganggu jalan yang tentunya jika dibawah flyover justeru bisa mengakibatkan kemacetan yang panjang.
Seperti di jembatan Tol Jatiwaringin Pondok Gede, para pengendara kendaraan Roda dua yang nampak berteduh di bawah jalan Kereta cepat Jakarta-Bandung itu.
“Habis tidak ada jalan lain kami berteduh dibawah jembatan seperti ini, karena tidak tersedianya tempat untuk berteduh dari derasnya hujan, “ujar Amir pengendara yang tengah berteduh (18/12).
Oleh karena itu, berhati – hatilah kepada para pengendara roda dua (sepeda motor) disaat berhenti dibawah flyover. Dikarenakan ada hukuman yang bakal mengancam motor yang berteduh di bawah flyover loh.
Leave a Comment