satunusantaranews, Jakarta – Pemerintah diingatkan untuk tidak abaikan keberadaan hutan primer yang masuk dalam area of interest (AOI) proyek food estate di beberapa wilayah khususnya di Papua, ujar Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Sultan B Najamudin.
“Kami mengapresiasi inisiatif pemerintah dalam membangun sistem ketahanan pangan nasional dengan pendekatan politik pangan populis yang disebut food estate. Ini kebijakan monumental, karena didorong oleh filosofi pertahanan nasional dan tentu saja anggaran yang tidak sedikit”, ungkapnya (26/10).
Food Estate bagus adanya, puji mantan Ketua HIPMI Bengkulu ini. Namun, jika itu harus dibayar dengan jutaan hektar luasan hutan primer, saya kira perlu kita evaluasi kembali semangat pembangunan di sektor ketahanan pangan ini.
DPD RI secara kelembagaan senantiasa berkomitmen untuk mendukung setiap kebijakan pemerintah yang dinilai strategis, terutama dalam upaya ketahanan dan diversifikasi pangan sebagai upaya adaptasi negara dalam mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap produk pangan tertentu, seperti beras, tapi kami juga tentu tidak nyaman jika lahan yang ditanami komoditi singkong tersebut adalah hasil konversi hutan primer, ujarnya.
Baca Juga: Inilah Produk Dari Hasil Hutan Kayu Olahan Terbaik Indonesia
Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk yang pertama, meninjau kembali status dan fungsi dasar AOI, jenis komoditi, dan sistem budidaya yang akan diterapkan jika itu ditanami pada kawasan hutan primer. Sehingga, Jika AOI nya berada di kawasan hutan primer kami sarankan pemerintah untuk menerapkan sistem agroforestry, khusus bagi komoditi unggulan ekspor yang mampu berproduksi secara baik di kawasan hutan seperti porang, kopi dan lada, karena singkong agak kesulitan berkembang di area naungan hutan, usulnya.
Namun, tambahnya, jika yang ditanami adalah singkong, maka tolong jangan sampai ada hutan primer yang dikonversi. Biarlah hutan tumbuh dan berkembang sesuai fungsi sebagai penyerap emisi karbon. Atau Indonesia akan kembali disoroti dunia internasional karena buruknya manajemen pengelolaan kawasan hutan dan potensi meningkatnya deforestasi.
Berdasarkan Rencana Operasional Food Estate yang diterbitkan KLHK (2020), luas alokasi (AOI) Food Estate di empat provinsi sebesar 3,69 juta hektare, hampir melebihi luas Provinsi Jawa Barat. AOI Food Estate terluas berada di Papua seluas 3,2 juta hektare, Kalimantan Tengah seluas 311 ribu hektare, Sumatera Utara 61 ribu hektare, dan terakhir di Sumatera Selatan dengan 32 ribu hektare.
Diketahui, dari 1,57 juta hektare hutan alam yang tercakup dalam AOI Food Estate, hampir 41% atau 642.319 hektare merupakan hutan alam primer yang secara tegas dicantumkan di RPJMN 2020-2024 sebagai development constraints yang harus dijaga. Hampir keseluruhan (99%) hutan alam primer yang tercakup dalam AOI Food Estate berada di Papua.
Leave a Comment