Hukum dan Peristiwa

FORKABI Versi Abdul Ghoni Hadirkan Saksi Ahli di Persidangan

satunusantaranews, Jakarta – Polemik FORKABI (Forum Komunikasi Anak Betawi) versi Abdul Ghoni dengan versi M. Ihsan terus bergulir. Kubu Abdul Ghoni menghadirkan saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur (08/11).

 

Dalam keterangannya kepada wartawan, kuasa hukum kubu Abdul Ghoni, Dharma Pratama Skom, SH, MA menjelaskan berdasarkan SK Kemenkumham organisasi FORKABI hanya ada satu FORKABI dengan Ketua Umum Abdul Ghoni dan H. Purwanto sebagai Sekjen.

 

Diharapkan semuanya mendapatkan pembelajaran dan pencerahan sehingga tidak ter kotak – kotak pola pikir serta tidak ter propaganda berita miring atau tidak bertanggung jawab yang selama ini beredar di media, ungkap Dharma.

 

Dharma pun mempersilakan kubu mana pun untuk menggugat, mengklaim tetapi tetap saja harus mengacu kembali kepada SK Kemenkumham yang sudah ada bahwa FORKABI hanya ada satu.

 

“Kami tidak dapat digoyang pihak mana pun dan kami yakin gugatan ini bisa diadili yang seadil-adilnya oleh majelis. Sehingga bisa terbuka semua dan hasil apapun nanti yang akan dikeluarkan oleh majelis pasti akan sesuai dengan apa yang kami harapkan,” jelas Dharma.

 

Sedangkan Ketua LBH, H. Syamsudin menjelaskan FORKABI milik semua anggota se-Jabodetabek yang diketuai Abdul Ghoni. Tidak ada dualisme di dalam tubuh FORKABI, hanya ada satu kepemimpinan. FORKABI ini ormas besar, ormas lokal kedaerahan yang bersejarah dan menjadi sejarah buat ormas-ormas lain.

 

“Mudah-mudahan kami FORKABI dapat melewati halangan dan rintangan ini dengan hasil yang cukup baik. Kami harap oknum yang berniat menggoyang akan sulit untuk membatalkan SK Kemenkumham tersebut,” ujarnya.

 

Syamsudin berpendapat bahwa sebenarnya sidang ini hanya persoalan oknum saja yang mempermasalahkan badan hukum dari SK Kemenkumham yang ada. Seharusnya oknum tersebut bergabung dengan FORKABI karena pada dasarnya organisasi ini keluarga, sehingga pendapat yang berbeda harusnya ikut berakhir dengan berakhirnya Mubes ke-V.

 

Kuasa Hukum kubu Abdul Ghoni, Dharma Pratama Skom, SH, MA (Tengah), Ketua LBH, H. Syamsudin (Kanan)

 

Dharma menambahkan bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan oknum tersebut tidak sesuai dengan AD/ART yang ada.

 

Dan pada prinsipnya FORKABI yang terdaftar diketuai Abdul Ghoni diterbitkan SK Kemenkumham-nya pada 28 Apri 2021 lalu. Kemenkumham mengeluarkan SK kepada Drs. Haji Abdul Ghoni karena tidak ada yang mendaftarkan lagi sebagai Ketua Umum Forkabi. Kecuali jika berbarengan mendaftarkannya, ujarnya.

 

Sebelumnya, Musyawarah Besar (Mubes) Forkabi digelar di Puncak, Bogor, Jawa Barat pada 20-21 Februari 2021. Mereka yang bertarung antara lain, M Ikhsan selaku Sekretaris Jenderal DPP Forkabi, Anwar Betawi selaku Wakil Ketua DPP Forkabi, Purwanto selaku Wakil Ketua DPP Forkabi dan Ghoni Ketua DPD Forkabi Jakarta Selatan. Keempatnya menurut Ketua Panitia Mubes Forkabi, H Amirullah atau biasa disapa Bang Amink memperebutkan kursi yang dijabat Nachrowi Ramli.

 

Mubes Kelima Forkabi dihadiri perwakilan seluruh DPD se-Jabodetabek. Mubes juga dilaksanakan secara Virtual/Live streaming yang akan diikuti oleh seluruh Pengurus DPC dan anggota lainnya.

Leave a Comment
Share
Published by
Kahfi SNN