Categories: Nasional

Front Pembela Islam Organisasi Terlarang

satunusantaranews, Jakarta – Mentri koordinator hukum, politik dan keamanan, Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah telah menyatakan Front Pembela Islam(FPI) adalah organisasi terlarang. Karena, menurutnya sejak 20 Juni 2019, FPI secara de jure tidak lagi terdaftar sebagai Organisasi masyarakat, Namun FPI kerap melakukan berbagai macam Aktivitas yang melanggar ketertiban dan kenyamanan.

 

Hal itu diperkuat melalui peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konsistusi nomor : 82/PUUXI/2013 tertanggal 23 Desember 2014.

 

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI sudah tidak memiliki legal standing” ucap Mahfud di Kantor Menko Polhukam (30/12). Mahfud berharap agar pemerintah daerah juga bersikap tegas dengan ormas yang tidak memiliki legal standing, serta membawa nama FPI.

 

“Kepada aparat pemerintah, pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI dianggap tidak ada dan harus ditolak, karena legal standing tidak ada, terhitung hari ini,” tukas Mahfud.

Leave a Comment
Share
Published by
Dini SNN