satunusantranews – Jakarta (23/7/2019). The Forest Steward Council (FSC) hari ini (23/7) merilis hasil investigasi yang telah dilakukannya sejak 1 November 2017 lalu. FSC Board of Directors menyimpulkan bahwasanya Korindo Group terbukti tidak melakukan pembakaran hutan dan tidak terlibat dalam segala aktivitas ilegal lainnya yang menggunakan api dalam proses pembersihan lahan miliknya seperti yang dituduhkan LSM Mighty Earth selama ini. Atas dasar tersebut, FSC memutuskan masih tetap menjadikan Korindo Group sebagai anggotanya.
Investigasi ini dilakukan Policy for Association (PfA) FSC terkait dengan adanya laporan yang dirilis Mighty Earth pada akhir tahun 2016 lalu dengan menuduh Korindo Group telah melakukan pembakaran hutan. Karena alasan tersebut, LSM lingkungan asal Amerika Serikat ini kemudian meminta FSC mengeluarkan Korindo Group dari keanggotaan FSC.
Dalam laporan yang diterima dari FSC yang bermarkas di Bonn, Jerman disebutkan selain tidak terbukti melakukan pembakaran hutan, Korindo Group dalam menjalankan aktivitasnya menunjukkan kepatuhannya dalam menaati regulasi-regulasi yang telah diatur oleh Pemerintah Indonesia. Meski demikian, di beberapa kasus, regulasi dalam FSC lebih ketat daripada yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia.
Hal ini membuktikan bahwa kampanye negatif Mighty Earth yang selama ini dilakukan terhadap Korindo hanya didasarkan pada data dan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kampanye negatif semacam ini bukan hanya merugikan perusahaan, namun juga berdampak besar pada masyarakat lokal dan telah mengganggu iklim investasi di Indonesia.
Keputusan FSC tersebut disambut baik oleh Korindo Group. “Korindo Group senantiasa memiliki itikad baik untuk berkolaborasi dan bekerja sama secara konstruktif tidak hanya bersama FSC, namun juga dengan semua pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan tindakan-tindakan yang tepat,” kata Yulian Mohammad Riza, Public Relations Manager Korindo Group di Jakarta.
Selain itu, Korindo Group juga menyetujui untuk melanjutkan moratorium yang sudah diberlakukan pihaknya sejak 21 Februari 2017 lalu. Pemberlakuan moratorium ini meliputi penundaan konversi area berhutan, hingga penilaian terhadap seluruh Nilai Konservasi Tinggi (HCV) dan Stok Karbon Tinggi (HCS) selesai dilakukan.
Menyoroti program sosial, selama proses investigasi berlangsung FSC juga melihat Korindo Group telah memiliki banyak program sosial kepada masyarakat Papua, antara lain membangun, mengelola dan bahkan mendanai operasional klinik modern yang berada pedalaman Papua. Selain itu juga menyediakan 19 klinik dengan layanan gratis, mendirikan 28 sekolah berikut menyediakan 200 orang guru dan disiapkan beberapa unit bus sekolah, 66 tempat ibadah, menyediakan pembangkit listrik untuk masyarakat pedalaman, membangun ratusan kilometer jalan raya, dan memberikan pelatihan bercocok tanam sayuran. (ray/foto ist)
Leave a Comment