satunusantaranews, Jakarta – Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK bersama tim gabungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, Kodam XII/Tanjungpura, Brimob dan Korwas PPNS Polda Kalbar, SatPol PP Kab. Landak dan unsur Muspika Kec. Mandor sejak tanggal 27 Agustus 2020 telah menghentikan penambang ilegal di Cagar Alam (CA) Mandor, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.
Penghentian ini berhasil mengamankan areal kawasan seluas kurang lebih 700 Hektare (Ha) yang telah dirusak oleh para penambang illegal, dan mengeluarkan 400 penambang ilegal beserta 154 unit Mesin Dompeng/Mesin Robin, dan membersihkan sarana prasarana pertambangan ilegal dilokasi.
Penyidik Gakkum KLHK saat ini memanggil dan memeriksa para aktor intelektual pemodal/cukong tambang ilegal di CA Mandor.
Direktur Pencegahan dan Pengaman Hutan KLHK, Sustyo Iriyono dalam keterangan tertulisnya (2/9/2020), mengatakan bahwa pelaku dapat dikenakan pidana berlapis yaitu Pasal 89 Jo. Pasal 17 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Di samping itu, para pelaku juga dapat dikenakan Pasal 19 ayat (1) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dan Pasal 98 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
“Kami akan menjerat aktor intelektual tersebut dengan pidana berlapis serta mengembangkannya kepada para pelaku lain yang terlibat. Kejahatan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa,” tegas Sustyo.
Sustyo menambahkan, “Kami tidak berhenti untuk melakukan penindakan seperti ini. Tahun 2014, kami pernah melakukan operasi serupa dan berhasil mengeluarkan sekitar 450 orang penambang ilegal, memusnahkan lebih dari 100 pondok penambang ilegal dan menghancurkan 60 set mesin dompeng, 1 Buldozer, serta menangkap 7 penambang ilegal dan 2 WNA yang menjadi cukongnya.”
“Kawasan CA Mandor harus dibersihkan dari segala aktivitas illegal dan ekosistem yang sudah rusak harus dipulihkan dan pemulihan ini akan melibatkan masyarakat setempat,” ujar Sustyo.
Sementara itu, Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani di Jakarta (2/9/2020) mengatakan bahwa, penindakan ini harus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya.
“Kita tidak boleh membiarkan kawasan konservasi CA Mandor dirusak pelaku kejahatan tambang ilegal yang mencari keuntungan akan tetapi berdampak luar biasa terhadap kerusakan lingkungan, kesehatan masyarakat dan kerugian bagi negara,” ungkap Rasio Sani.
Rasio Sani menerangkan lebih lanjut, penggunaan merkuri atau air raksa dalam penambangan emas yang dilakukan di CA Mandor tidak hanya merusak lingkungan akan tetapi mengancam kesehatan masyarakat.
Apabila merkuri ini terlepas ke lingkungan dan masuk ke dalam tubuh karena terhirup atau melalui sistem rantai makanan berbahaya bagi kesehatan karena dapat menyebabkan penyakit minamata. “Kita tidak boleh mengulangi tragedi minamata, masyarakat harus kita lindungi,” tegas Rasio.
Agar ada efek jeranya dan tidak terulang lagi maka aktor intelektual/pemodal tambang ilegal harus dihukum seberat-beratnya dengan pidana berlapis.
“Kami mengapresiasi dukungan penuh Polri dan TNI, serta masyarakat dalam Operasi Pemulihan Kawasan CA Mandor ini. Kita harus bersatu melawan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan”, terang Rasio Sani.
Leave a Comment