satunusantaranews, Labuan Bajo – Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), 21 Desember 2020, menyita 300 kg daging rusa yang setara dengan 30 ekor rusa yang akan dikirim ke Bima, NTB, kemudian menahan IH (58) sebagai pelaku, di Labuan Bajo.
Barang bukti berupa 300 kg daging rusa, 1 mobil pick up Daihatsu hitam beserta STNK, 1 ponsel beserta kartu SIM, dititipkan di Polres Manggarai Barat untuk penyidikan lebih lanjut. Penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka karena melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
“Kami akan mengembangkan penyidikan untuk mencari siapa pemburu satwa dilindungi ini. Kami menduga rusa berasal dari pemburuan rusa di Taman Nasional Komodo karena populasi terbesar rusa ada di sana,” kata M Nur, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra.
Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum LHK menegaskan populasi rusa, kerbau dan satwa lainnya di Taman Nasional Komodo harus dijaga karena merupakan salah satu pakan/prey dari satwa komodo sebagai predator tertinggi dan untuk menjaga keseimbangan ekosistemnya.
Jadi segala tindakan yang dapat mengganggu dan mengancam kelestarian habitat Komodo harus ditindak tegas. Demikian juga dengan biota dan habitat laut di Taman Nasional Komodo dan sekitarnya juga menjadi perhatian kami untuk tetap dijaga keutuhannya, tegasnya.
Penangkapan dan penyitaan berawal dari kecurigaan Tim Operasi Gabungan Balai Gakkum KLHK Jabalnusra ketika mengetahui ada pengiriman daging yang dibungkus 7 dus terutama menjelang perayaan Hari Raya Natal Tahun Baru 2020. Tim Operasi Gabungan menghubungi penyidik Pos Gakkum KLHK Labuan Bajo untuk memeriksa dan menyidiknya.
Leave a Comment