Gelar Jemput Bola KPP Pratama Bekasi Barat, Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Serahkan SPT Tahunan
satunusantaranews, Kota Bekasi - Menjelang Hari jadi Kota Bekasi ke 25 Tahun, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasi Barat menggelar acara jemput bola penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lantai dasar Gedung Biru Pemerintah Kota Bekasi. Dan Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto sebagai Kepala Daerah ikut serta dalam penyerahan SPT Tahunan untuk dirinya.
Melalui beberapa verifikasi dengan bantuan pelayanan dari para pegawai Pajak dengan cepat dan tidak perlu repot hanya membutuhkan waktu sekitar 3 menit, Tri Adhianto sudah diverifikasi bahwa bukti SPT Tahunannya telah diterima.
Ajakan sekaligus arahan dari Plt. Wali Kota Bekasi untuk para pejabat dan aparatur untuk segara memanfaatkan pelayanan terbaik ini, tidak perlu repot datang ke kantor pajak acara ini akan berlangsung dari tanggal 07 Maret hingga 18 Maret berada di sebelah Kantor Humas Setda Kota Bekasi di lantai dasar gedung 10 Lantai.
"Untuk para aparatur dari Kepala Perangkat Daerah, Pejabat serta Aparatur Negeri Sipil di Pemerintah Kota Bekasi, ayo secara bersama bersama untuk melaporkan SPT Tahunan milik pribadinya, kita manfaatkan momen ini dan tidak perlu repot langsung bekerja sama dari kantor pajak langsung, semoga bermanfaat dan semakin terjalin sinergitas antar kantor pajak dan Pemerintah Kota Bekasi," ujar Tri Adhianto.
Kepala Seksi Pengawasan Bekasi Barat, Nelson Surait, Pelayanan laporan pajak tahunan dikhususkan untuk Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Pemerintah Kota bekasi maupun Tokoh masyarakat di Kota Bekasi yang ingin melaporkan pajak tahunan orang pribadinya. Giat ini melibatkan seluruh KPP Kota Bekasi.
“Kegiatan jemput bola pajak ini dilakukan oleh KPP Pratama, Bekasi Barat, KPP Bekasi Utara, Pondok Gede, dan Madya Bekasi Kota yang bekerja sama dengan Humas Pemda Kota Bekasi. Pelayanan ini di khususnya untuk para ASN lingkungan kota bekasi tapi masyarakat juga bisa datang kesini untuk kami bantu,” ujar Nelson.
Syarat yang diperlukan untuk mengikuti kegiatan ini adalah mempunyai NPWP dan menyerahkan bukti potong pajak 1721 yang diberikan bendahara di setiap tempat kerja mereka. Pelayanan pajak yang sudah modern, sehingga dipermudah dengan cara online yakni melalui website e-filing, dimana masyarakat bisa melakukan pelaporan pajak SPT tahunan secara mandiri dimana saja dan kapan saja.
Usai verifikasi data, Plt. Wali Kota Bekasi menyampaikan ucap terima kasih kepada pihak pajak yang telah bekerja sama dengan memprioritaskan untuk para ASN agar menyerahkan SPT Tahunannya tidak harus jauh.
"Saya telah melaporkan SPT tahunan secara online dengan sangat mudah sekali untuk itu saya mengajak semua wajib pajak untuk segera melaporkan SPT tahunan orang pribadi dan juga membayar pajak yang terhutang paling lambat tanggal 31 Maret 2022," jelasnya.
Selain melaporkan pajak, lanjutnya mari kita manfaatkan program pengungkapan suka rela yang akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2022. Program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya yang belum atau kurang dilaporkan.
"Pajak yang kita bayarkan diperlukan untuk mendukung program pemulihan ekonomi untuk meningkatkan daya beli masyarakat, memulihkan kesehatan seperti vaksinasi dan juga pemberian subsidi dimasa pandemi ini." kata Tri Adhianto.
Komentar