Hukum dan Peristiwa

Gelar Perkara Khusus Kasus Penyerobotan Tanah dan Pengerusakan di Minahasa Berlanjut

satunusantaranews, Manado – Serikat Carmell Shanti Elliae (SCSE) diwakili Romo Marchianus dkk didampingi Team Kuasa Hukumnya Neil Sadek, S.H. dari Jakarta dan Team Kuasa Hukum Perdata yaitu Febri, S.H., Emil, S.H., dan Christien baru saja keluar dari Kantor POLDA SULUT dalam rangka menghadiri acara Gelar Perkara Khusus kasus penyerobotan tanah dan pengerusakan di Minahasa, berlangsung di Ruang Rapat Reskrimum POLDA Sulawesi Utara.

Kuasa Hukum, Neil Sadek, S.H. menyampaikan “acara gelar perkara berlangsung dengan baik, tertib dan lancar di bawah pimpinan Kadiv WASSIDIK POLDA SULUT Ibu Elizabeth, semua pihak yang berkepentingan diberikan kesempatan menyampaikan aspirasinya secara proporsional, termasuk juga kesempatan bagi JS & MS, kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab dari beberapa Kasubdit, Kasat, Kanit dan Team Penyelidik POLDA SULUT dan POLRES Minahasa untuk menentukan tindak lanjut perkara dugaan penyerobotan tanah dan pengrusakan barang (9 Pohon Cempaka) di atas sebagian dari bidang tanah SHM No. 01262 dan SHM No. 01263 milik SCSE yang terletak dalam area Perkebunan Tampusu, Kelurahan Tataaran I Kecamatan Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Neil Sadek, S.H. melanjutkan “Klien kami, SCSE sangat mengapresiasi proses LIDIK yang telah dilakukan, apalagi Kasat Reskrim POLRES Minahasa telah menyampaikan analisanya yang pada intinya menyatakan adanya penyerobotan dan SHM No.128/1981 milik terlapor belum dapat ditentukan lokasi fisiknya oleh BPN Minahasa sebab SHM tersebut tidak ada Warkah Tanah maupun Surat Ukur-nya hingga saat ini.

Kemudian ditambahkan “laporan pidana SCSE tidaklah dapat dihentikan hanya dengan modal kedua surat yang ditunjukkan oleh terlapor sebab tujuan suatu perkara pidana adalah kebenaran materiil (materiele waarheid) yang berarti fakta-fakta hukumlah yang dijadikan sebagai dasar pertimbangan dan pelaksanaan proses penegakan hukum (Law Enforcement), bukan kebenaran formil (formeele waarheid) yang bersandar pada data-data yang sebenarnya masuk kedalam lingkaran sengketa keperdataan, karena itu laporan penyerobotan dan pengrusakan merupakan murni masalah kepidanaan (zuiver strafrechtelijke zaak)”.

 

 

Kemudian Kuasa Hukum SCSE, Neil Sadek, S.H. menanggapi laporan balik MS terhadap “saksi kunci” SCSE yaitu D adalah prematur dan tidak memiliki legal standing sebab laporan tersebut tidak didukung dengan suatu alas hak yang kuat bahkan derajat pembuktian kedua surat yang diajukan Pelapor adalah kalah kuat dibandingkan dengan SHM No.01263 & SHM No. 01262 milik SCSE yang secara hukum memiliki alas hak yang kuat, karena itu laporan balik MS tersebut demi hukum patut untuk di SP3 LID – kan saja”, kemudian kuasa hukum SCSE tersebut berharap dugaan penyerobotan tanah dapat segera ditarik dan ditangani dalam satu atap dengan perkara laporan pengrusakan di POLDA SULUT agar proses pemeriksaannya dapat berlangsung lebih efektif dan efisien sehingga segera dapat dieskalasi ke tahap penyidikan, selanjutnya dapat dipertimbangkan agar TKP dapat diberi garis kuning agar tidak ada lagi pihak lain yang masuk melakukan aktifitas sekaligus memperkuat papan pengumuman pihak kepolisian yang telah terpasang sebelumnya agar tidak menimbulkan kerugian lebih besar dari Pelapor (SCSE) kemudian diharapkan surat-surat tanah yang “mencurigakan” dapat disita demi kepentingan pemeriksaan lebih lanjut”.

Hingga berita ini diturunkan, satunusantaranews.co.id menerima kabar POLDA SULUT masih melakukan proses pendalaman secara internal untuk menentukan hasil gelar perkara khusus tersebut.

Di tempat terpisah Bunda Ratna seorang aktivis, rohaniawan dan tokoh yang aktif mendukung penuh SCSE menyampaikan bahwa “kita semua sayang, masyarakat Manado dan kita semua jo harus sayang dengan cara menjaga baik-baik rumah ibadah tempat pertapaan, doa dan therapy di Gunung Tampusu Tondano Selatan, dan kepada petugas kepolisian yang telah bekerja keras dalam menegakkan hukum harus dihargai dan dihormati, semoga hasil gelar perkara dapat segera melahirkan hasil yang terbaik untuk proses penegakan hukum yang tegas bagi yang salah, selanjutnya dikatakan oleh Bunda Ratna “Kita semua harus mendukung Presiden Jokowi melalui POLDA SULUT dibawah pimpinan Kapolda Bapak Irjen. Pol Drs Mulyatno SH MM untuk memberantas mafia tanah, salam NKRI & salam PRESISI”.

Leave a Comment
Published by
Kahfi SNN