Geng Motor

Geng Motor Penusuk Remaja “A” DICIDUK Polres Jakarta Barat

polres-jakarta-barat-meringkus-pelaku-geng-motor-di-cengkareng
polres-jakarta-barat-meringkus-pelaku-geng-motor-di-cengkareng

Satunusantaranews, Jakarta - Lima dari delapan pelaku geng motor yang menusuk remaja berinisial A (17) di Jalan Rawa Kedaung, Cengkareng Timur Jakarta Barat berhasil diringkus Unit Resmob Polres Metro Jakarta Barat. Kelima pelaku yang ditangkap berinisial AS, KM, SH, AM dan DS.

Penangkapan dipimpin langsung Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat Iptu Avrilendy, jelas Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi saat Live streaming melalui akun instagram @polres_jakbar, Selasa (02/02/2021).

pelaku-geng-motor-di-kawasan-cengkareng

Baca Juga : Kasus Penipuan Investasi Bodong Tambang Batubara Senilai 39 M

Ady membeberkan, saat kejadian, korban A sedang mengendarai sepeda motornya bersama teman wanitanya, lalu tiba-tiba ada tiga motor lainnya yang menyerempet A.

Kepada polisi, A mengatakan ada delapan orang yang terbagi di tiga motor itu. Kelompok Geng Motor itu berusaha mengambil motor telepon seluler dan uang milik A.

Sepeda motor tidak sempat diambil, karena setelah korban ditusuk, warga langsung berdatangan dan pelaku melarikan diri.

Terjadinya peristiwa di Jalan Kedaung Raya, Cengkareng Timur itu menyebabkan A harus menerima 3 jahitan di punggungnya, beber Kapolres.

Dijelaskannya, dari lima pelaku geng motor yang ditangkap, dua diantaranya ditembak lantaran mencoba melawan petugas saat akan ditangkap. Total pelaku ada delapan.

Sedangkan tiga lainnya masih dalam pengejaran (DPO), jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan, para pelaku melancarkan aksinya di wilayah Cengkareng secara mobile. Diketahui, mereka (pelaku) sudah tiga kali beraksi.

penangkapan-pelaku-geng-motor-oleh-polres-jakarta-barat

Lihat Video : Satu Nusantara News

Mereka tidak segan-segan melukai korbannya dengan menggunakan gunting untuk menusuk korbannya. Dan atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Penulis: Yo/Den
Editor: Bambang P

Baca Juga