Gerebek 2 Pabrik Obat Ilegal, Wujud Penegakan Kekayaan Intelektual
satunusantaranews, Jakarta - Bareskrim Mabes Polri dan Polda DIY menggerebek dua pabrik obat keras ilegal di Yogyakarta, yakni di Kasihan, Kabupaten Bantul dan Gamping, Kabupaten Sleman, sekaligus wujud penegakan hukum Kekayaan Intelektual, demikian ditegaskan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris di Jakarta.
Dari penggerebekan yang dilakukan pada Rabu dini hari (22/9) di dua lokasi pabrik obat keras ilegal tersebut, petugas mendapati barang bukti bahan baku seberat 7,7 ton. Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial JSR, LSK dan WZ.
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris menegaskan bahwa hal tersebut merupakan upaya Indonesia dalam memberantas peredaran produk ilegal, termasuk obat-obatan yang dapat mengancam keselamatan manusia merupakan kerja nyata yang dilakukan pemerintah.
“Ini merupakan penegakan hukum kekayaan intelektual untuk melindungi masyarakat. Saya sangat mengapresiasi tindakan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri dan BPOM,” kata Freddy saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham (28/9).
Menurutnya, penindakan seperti ini merupakan langkah positif, sebagai upaya menjamin masyarakat selaku konsumen mendapatkan rasa aman terhindar dari peredaran barang palsu maupun peredaran obat keras ilegal. Selain pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Indonesia yang berupaya keluar dari status Priority Watch List (PWL) yang dikeluarkan oleh Kamar Dagang Amerika Serikat (USTR) yang dianggapnya memiliki tingkat pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang cukup berat.
Untuk mengoptimalkan penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) di Indonesia, DJKI bekerja sama dengan Bareskrim Polri, Kemenkominfo, BPOM, serta Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai. Selain itu, DJKI bersama keempat lembaga ini membentuk Program Satuan Tugas Operasional (Satgas Ops) penanggulangan status Priority Watch List (PWL) Indonesia di bidang KI.
Sedangkan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, Anom Wibowo menuturkan bahwa pengungkapan kasus obat keras ilegal yang dilakukan Bareskrim Polri dan BPOM merupakan bagian dari kerja sama yang efektif. Mengingat, Bareskrim Polri dan BPOM merupakan bagian dari Satgas Ops penanggulangan status PWL Indonesia di bidang KI.
Anom berharap melalui kejadian seperti ini dapat membuat jera para pelaku pelanggar KI dan menjadi peringatan bagi siapapun yang berniat melakukan pelanggaran KI.
Komentar