Grab dan TPI Langgar Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
satunusantaranews - Jakarta. Melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Komisi Pengawasan
Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada PT Solusi Transportasi
Indonesia (GRAB) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) masing
masing denda Rp.30 miliar (Grab) dan Rp.19 miliar (TPI).
Berdasarkan keterangan resmi KPPU, Jumat (3/7/2020), pembacaan keputusan
dilakukan pada Kamis (2/7/2020) malam. Putusan pada kedua perusahaan ini
adalah jasa angkutan sewa khusus yang berkaitan dengan penyediaan
aplikasi piranti lunak Grab App yang diselenggarakan oleh wilayah
Jabodetabek, Makassar, Medan, dan Surabaya.
Secara khusus, Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada KPPU untuk
memberikan saran pertimbangan kepada Kementerian Perhubungan untuk
melakukan evaluasi terkait implementasi kebijakan kuota angkutan sewa
khusus kepada Kementerian UMKM dan Koperasi untuk melakukan advokasi
kepada pengemudi yang tergolong UMKM terkait dengan pelaksanaan
perjanjian antara pengemudi dengan perusahaan penyedia aplikasi, dan
perjanjian antara pengemudi dengan perusahaan angkutan sewa khusus.
Majelis Sidang Komisi, dengan Dinni Melanie selaku Ketua Majelis,
anggota Guntur S Saragih, dan Afif Hasbullah menilai perjanjian kerja
sama penyediaan jasa oleh Grab selaku perusahaan penyedia aplikasi dan
TPI selaku perusahaan yang bergerak di bidang jasa sewa angkutan khusus,
bertujuan untuk menguasai produk jasa penyediaan aplikasi angkutan sewa
khusus berbasis teknologi di Indonesia dan mengakibatkan terjadinya
penurunan persentase jumlah mitra dan penurunan jumlah orderan dari
pengemudi mitra non-TPI.
Meski Majelis Komisi menilai tidak adanya upaya tying-in yang dilakukan
Grab terhadap jasa yang diberikan oleh TPI. Namun Majelis menilai telah
terjadi praktik diskriminasi yang dilakukan oleh Grab dan TPI atas mitra
individu dibandingkan mitra TPI, seperti pemberian order prioritas, masa
suspend, dan fasilitas lainnya. Praktik tersebut telah mengakibatkan
terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap
mitra non-TPI dan mitra individu.
Denda sebesar Rp.30 miliar kepada Grab terdiri dari Rp 7,5 miliar
pelanggaran Pasal 14 huruf 'd' dan Rp.22,5 miliar atas Pasal 19 huruf
'd' Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, sementara TPI dikenakan Rp. 4
miliar (Pasal 14 huruf d) dan Rp 15 miliar (Pasal 19 huruf d).
"Majelis Komisi juga memerintahkan agar para terlapor melakukan
pembayaran denda paling lambat 30 hari setelah putusan memiliki kekuatan
hukum tetap, inkracht," bunyi keterangan KPPU. (tjbm; foto ist)
Komentar