Gubernur DKI Terancam Langgar Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018
satunusantaranews, Jakarta - Lantaran diduga melanggar protokol kesehatan (saat pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab) serta melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam 1 tahun penjara atau denda Rp100 juta, demikian dijelaskan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, termasuk sejumlah pihak didalamnya.
Baca juga, Gubernur Anies Baswedan Terancam Hukuman 1 (satu) Tahun
"Anies bersama dengan beberapa pihak lainnya bisa dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Argo di Mabes Polri (16/11).
Baca juga: BP Jamsostek Diduga Langgar Protokol Covid
Pasal 93 berbunyi 'Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)'.
Sebelumnya Argo mengungkapkan pihaknya akan memintai klarifikasi (17/11) kepada beberapa pihak termasuk Anies Baswedan terkait hal tersebut. Sebagai tindak lanjut penyidik dalam perkara prokes atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri HRS.
Jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi, kata Argo. Surat klarifikasi ditujukan kepada anggota Binmas yang bertugas, Ketua RT, RW, Linmas dan Lurah, Camat, dan Wali Kota Jakpus, kemudian KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI dan Gubernur DKI. Selain beberapa tamu yang hadir pula, dan ini rencana akan kita lakukan klarifikasi, tegasnya.
Komentar