Nasional

Gubernur Kepri Berharap RUU Kepulauan Segera Disahkan

satunusanraranews, Tanjung Pinang – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, untuk menyampaikan sejumlah aspirasi. Salah satunya, keinginan agar RUU Daerah Kepulauan segera disahkan. Hal itu disampaikan Ansar Ahmad saat bertemu LaNyalla (2/11).

 

“RUU Daerah Kepulauan sudah diperjuangkan selama 10 tahun. Kami berharap segera menjadi undang-undang. Karena UU ini penting untuk membangkitkan perekonomian daerah kepulauan seperti Kepri,” kata Ansar Ahmad. Dan menurutnya, masih ada disparitas yang jauh antara perkotaan dan wilayah kepulauan. Dengan adanya UU Daerah Kepulauan, dia yakin kebutuhan dasar masyarakat akan mudah terpenuhi.

 

“Pendekatan pembangunan di wilayah pesisir atau kepulauan beda dengan perkotaan. UU Daerah Kepulauan akan mampu menggerakkan produktivitas pulau-pulau kecil, investasi pesisir, dan kemandirian ekonomi masyarakat pesisir,” kata Ansar.

 

Selain RUU Daerah Kepulauan, Gubernur Ansar juga berharap ada dukungan-dukungan lain dari DPD agar pembangunan di Kepri semakin maju. Dengan kedatangan Ketua DPD kita berharap mendapatkan solusi setelah nantinya permasalahan-permasalahan yang ada disampaikan ke pemerintah pusat oleh DPD.

 

Baca Juga: Kunjungi Masjid Sultan Riau, Minta Pemprov Kepri Kembangkan Wisata Religi

 

Sementara LaNyalla menjelaskan, RUU Daerah Kepulauan yang juga diusulkan DPD RI, telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021. Namun, pembahasan dan pengesahannya berada di DPR.

 

“Bolanya ada di DPR. Kita tidak tahu kenapa belum juga dibahas lebih jauh padahal Presiden sudah mengeluarkan surat yang menugaskan beberapa kementerian membahasnya,” terangnya.

 

Dalam kunjungannya kali ini, LaNyalla didampingi beberapa senator, antara lain Fachrul Razi (Aceh), Bustami Zainudin dan Ahmad Bastian (Lampung), Eni Sumarni (Jawa Barat), Andi Muh Ihsan (Sulawesi Selatan), Habib Abdurahman Bahasyim (Kalimantan Selatan), Edwin Pratama Putra (Riau) dan tiga senator Kepri yaitu Ria Saptarika, Dharma Setiawan dan Richard H Pasaribu.

Leave a Comment
Published by
Kahfi SNN