PT. PG Terbukti Bakar Lahan Harus Bayar Ganti Rugi Rp 238 Miliar

Gugatan Kementerian LHK Dikabulkan

satunusantaranews, Jakarta – Gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melawan PT Pranaindah Gemilang (PG) dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, (28/07), dikabulkan.

 

 

PT PG terbukti menyebabkan terjadinya kebakaran di lahan seluas 600 Hektare dan mengakibatkan kerusakan lahan gambut di areal PT PG, di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan. Putusan Hakim menuntut PT PG diharuskan membayar kerugian lingkungan hidup sebesar Rp.238 Miliar.

 

Demikian Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) LHK, KLHK, Rasio Ridho Sani dalam keterangannya (29/07) menyampaikan bahwa, penindakan atas pelaku pembakar hutan/lahan merupakan komitmen KLHK. Pihaknya akan bertindak sangat serius, dikarenakan pembakaran hutan/lahan adalah kejahatan yang berdampak luar biasa.

 

Majelis Hakim memutuskan perkara tanpa dihadiri pihak PT PG, dengan pertimbangan hukum PT PG telah dipanggil secara patur namun tidak hadir (putusan verstek). Hal tersebut lantaran kabut asap yang ditimbulkan membahayakan kesehatan, seringkali berlangsung cukup lama, serta satwa liar dan keanekaragaman hayati terganggu bahkan ada yang mati. Ekosistem gambut rusak karena terbakar tidak dapat dipulihkan kembali seperti semula, sehingga kerugian lingkungan dan ekonomi yang ditimbulkan sangat besar, ungkap Rasio Sani.

 

“Oleh karenanya tidak ada pilihan lain, selain hukuman yang seberat-beratnya, baik sanksi administratif, pidana maupun perdata, agar memberikan efek jera,” tegasnya lagi.

 

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Hariyadi, SH, MH, bersama Hakim Anggota Suswanti, SH,MH, dan Ahmad Suhel, SH, MH, dalam putusannya menyatakan perbuatan PT PG telah melawan hukum dengan prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability) atas terjadinya kebakaran lahan gambut seluas 600 ha di areal PT PG, di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

 

Majelis Hakim PN Jaksel juga menghukum PT PG membayar kerugian lingkungan hidup Rp.238 Miliar, dan tidak melakukan kegiatan apa pun dalam lahan gambut PT PG. Disamping pula membayar bunga denda sebesar 6% per tahun dari total nilai ganti rugi lingkungan hidup serta membayar perkara sebesar Rp 5,5 juta.

 

Rasio Sani mengapresiasi Majelis Hakim yang memeriksa perkara, serta kinerja para ahli dan jaksa pengacara negara yang telah membantu KLHK dalam menangani perkara kebakaran hutan dan lahan, khususnya di Provinsi Kalimantan Barat.

 

“Kami melihat putusan PN Jakarta Selatan telah menerapkan prinsip in dubio pro natura, prinsip kehati-hatian serta dalam mengadili perkara menggunakan beban pembuktian dengan prinsip pertanggungjawaban mutlak,” kata Rasio Sani.

 

Perlu diketahui pula, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, pada Direktorat Jenderal Gakkum LHK, KLHK, Jasmin Ragil Utomo, menerangkan bahwa selain menggugat PT RG, KLHK saat ini menggugat lima perusahaan perkebunan yang diduga telah membakar lahan di areal perkebunannya. Saat ini lima perusahaan tersebut masih dalam proses persidangan.

 

Lima perusahaan perkebunan itu adalah PT Sari Asri Rejeki Indonesia di PN Negeri Jakarta Barat, PT Rambang Agro Jaya di PN Jakarta Pusat, PT Asia Palem Lestari di PN Jakarta Utara, PT Sumber Sawit Sejahtera di PN Jakarta Pust dan PT Putra Lirik Domas di PN Jakarta Utara.

 

“Jadi total perusahaan yang digugat KLHK terkait dengan pembakaran hutan/lahan sebanyak 19 perusahaan. 9 diantaranya telah berkeputusan tetap atau in kracht van gewisdje,” tutup Jasmin.

Leave a Comment
Published by
disa snn