Hapuskan Stigma dan Diskriminasi Kusta
satunusantaranews, Jakarta - Kusta sering dianggap sebagi penyakit kutukan, keturunan dan bahkan dari makanan. Padahal kusta merupakan penyakit menular menahun yang disebabkan oleh kuman kusta (mycobacterium leprae). Kusta menular melalui pernafasan. Oleh karena itu, Hari Kusta Sedunia diperingati setiap Minggu terakhir Januari. Tahun ini diperingati, 30 Januari 2022 dengan mengangkat tema nasional “Hapuskan Stigma dan Diskriminasi Kusta”.
Kusta tergolong kelompok Penyakit Tropis Terabaikan (NTD) yang ada di Indonesia, yang paling sering bermanifestasi pada jaringan kulit. Gejala awal kusta ditandai dengan timbulnya bercak merah ataupun putih pada kulit. Apabila tidak segera diobati, penyakit kusta berpotensi menimbulkan kecatatan yang seringkali menyebabkan diskriminasi baik kepada penderita maupun keluarga.
Berdasarkan data yang dihimpun Kementerian Kesehatan per tanggal Data per 24 Januari 2022 mencatat jumlah kasus kusta tedaftar sebesar 13.487 kasus dengan penemuan kasus baru sebanyak 7.146 kasus. Di tahun 2021, tercatat sebanyak 6 provinsi dan 101 kabupaten/kota yang belum mencapai eliminasi kusta. Keenam provinsi tersebut yaitu Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
Eliminasi kusta menghadapi tantangan yang sangat komplek, bukan hanya dari segi medis tetapi meluas hingga masalah sosial, ekonomi dan budaya karena masih terdapat stigma dan diskriminasi di masyarakat terhadap penderita kusta dan keluarganya.
Akibat stigma ini pasien kusta tidak dapat melanjutkan pendidikan, sulit mendapat pekerjaan, diceraikan oleh pasangan, dikucilkan oleh lingkungan, ditolak di fasilitas umum bahkan fasilitas pelayanan kesehatan. Untuk itu, melalui tema nasional “Hapuskan Stigma dan Diskriminasi Kusta”, peringatan HKS 2022 mengajak seluruh elemen bangsa untuk menggalakkan kegiatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif sebagai upaya untuk mencapai eliminasi kusta.
Komentar