satunusantaranews, Jakarta – Pemerintah Provinsi Papua Barat diharapkan bersikap transparan dan mendukung adanya audit terhadap dana Otonomi Khusus (Otsus) dan anggaran lain yang bersumber dari dana Otsus. Oleh karena itu, Filep Wamafma meminta Pemprov Papua Barat untuk mempublikasikan aliran atau distribusi dana yang bersumber dari dana Otsus termasuk dana hibah.
“Sebagai Senator Papua Barat, saya sangat berharap agar pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, baik di Provinsi Papua Barat maupun di Provinsi Papua mempublikasikan aliran dana atau distribusi pembagian dana hibah baik perorangan, institusi maupun kelembagaan yang bersumber dari dana Otonomi Khusus,” jelasnya.
Publikasi aliran dana Otsus tersebut sangat penting dilakukan sebagai bagian dari ketersediaan dan pelayanan informasi publik sehingga tidak ada pihak manapun ataupun masyarakat yang mengatakan tidak menerima dana Otsus.
Sebaliknya, menurut Filep, apabila Pemprov Papua Barat bersikap sangat tertutup terkait dengan alokasi dana hibah maupun dana Otsus maka akan banyak berimplikasi terhadap kecurigaan banyak pihak terkait dengan sistem dan mekanisme distribusi dana Otsus serta rincian penggunaannya.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Papua Barat telah melaksanakan penyerahan bantuan hibah kepada beberapa lembaga di Papua Barat (31/5) lalu. Dana hibah tersebut bersumber dari APBD senilai 375 Miliar sekaligus melaksanakan sosialisasi Permendagri Nomor 99 tahun 2019 tentang pedoman pemberian hibah dan bansos.
Filep meminta Pemprov Papua untuk melakukan audit dana Otsus dan anggaran-anggaran lain yang bersumber dari dana Otsus. Hal itu menurutnya juga dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat dan mengikis ketidakpercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah maupun dampak kebijakan Otsus di Tanah Papua.
“Saya berharap di akhir masa alokasi dana Otonomi Khusus yang akan berakhir pada bulan November nanti, pemerintah pusat maupun provinsi melakukan audit dana otonomi khusus secara keseluruhan sejak masing-masing pemerintah memperolehnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, anggota Komite I DPD RI ini berpendapat Pemprov Papua harus menjelaskan sumber dana hibah yang diberikan. Filep mengatakan, hingga saat ini masih terdapat penyatuan sumber dana pemda termasuk dari dana Otsus.
Di sisi lain, kondisi yang berbeda terjadi dimana masyarakat Papua secara luas merasa tidak menikmati dana Otsus dan berujung pada aksi-aksi penolakan Otsus di berbagai daerah.
“Apakah bantuan hibah ini bersumber dari dana Otonomi Khusus atau sebaliknya merupakan APBD. Memang kita ketahui bahwa sampai saat ini masih penyatuan sumber pendapatan asli daerah termasuk sumber dana otsus,” ujarnya.
Oleh sebab itu, mengingat selama ini rakyat merasakan tidak menikmati dan merasa masih ada persoalan mendasar terkait dengan dana otonomi khusus yang berimplikasi kepada penolakan-penolakan otsus di tanah Papua, paparnya.
Selain mengapresiasi Pemerintah Daerah yang telah menganggarkan dana hibah, ia memandang perlu adanya keterbukaan ke publik dan menyampaikan kelompok atau organisasi maupun orang-orang yang menggunakan dan mengelola serta memanfaatkan dana Otsus.
“Audit penggunaan dana Otsus sangat penting sekali agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu yang menyalahgunakan kewenangan, memanfaatkan kelengahan mekanisme dan kekosongan hukum dalam hal distribusi penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana otsus ini,” jelasnya.
Ia menyampaikan apabila ditemukan penyalahgunaan dana Otsus atau dana APBD lain yang ditemukan oleh BPK, maka dibutuhkan sikap tegas dari aparat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan untuk melakukan penegakan hukum.
Ia menegaskan di akhir masa Otsus, harus dilakukan audit total terhadap dana Otsus tidak hanya sebatas pembuktian sepihak oleh pemerintah tetapi BPK ataupun institusi hukum lainnya juga melakukan pembuktian terbalik dengan turun ke lapangan dan membuktikan kebenaran-kebenaran alokasi dana Otsus.
“Agar dalil korupsi itu tidak menjadi wacana yang menyasar ke Papua dan Papua Barat dan elit-elit di daerah, maka saya inginkan dan berharap gubernur dan para perangkat pimpinan di daerah untuk melakukan pembuktian khususnya mempublikasikan terhadap siapapun yang menerima dana otsus dan dana hibah,” jelasnya.
Hal ini sangat bermanfaat sehingga baik organisasi baik perorangan baik ke lembaga juga wajib mempertanggungjawabkan secara politik, secara hukum sehingga asumsi-asumsi bahwa dana otsus tidak bermanfaat dan tidak berhasil itu ada dasar yang bisa dilakukan oleh pemerintah daerah sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat sebagai instrumen ketatanegaraan dalam konstitusi kita, terangnya.
Filep juga menyoroti penyaluran dana infrastruktur yang bersumber dari dana Otsus untuk proyek juga harus dipublikasikan. Hal tersebut termasuk waktu pemberian mandat dan jumlah dana dan hal-hal terkait lainnya sehingga tidak ada satupun pihak yang menjadikan Otsus sebagai salah satu cara untuk mencari keuntungan sepihak.
Demikian juga berkaitan dengan kebijakan rekrutmen pegawai, ia mengatakan, hal itu sangat penting karena berkaitan dengan pemberdayaan Orang Asli Papua (OAP) yang juga harus dipublikasikan.
Senator Papua Barat ini melihat bahwa salah satu kelemahan yang terjadi saat ini adalah berkaitan dengan distribusi dan pertanggungjawabannya. Oleh sebab itu, ia berharap pemerintah daerah membentuk tim khusus dan mempublikasikan siapapun pihak yang secara pribadi maupun organisasi/kelembagaan menerima dana hibah yang bersumber dari dana Otsus.
Hal ini kita akan minta kepada kementerian keuangan, KPK dan Kemenko Polhukam, pemerintah pusat akan mendorong adanya perintah dari kementerian dan institusi negara agar pemerintah daerah membuka semua sumber dana Otsus yang dihibahkan kepada masyarakat, kepada organisasi maupun kepada kelembagaan.
“Saya pikir ini sangat penting sebagai referensi bagi kita wakil rakyat untuk juga turut memastikan bahwa kepentingan daerah kepentingan rakyat lebih jauh daripada segala-galanya,” tutupnya.
Sebagai catatan, Timja Otsus Papua DPD RI melanjutkan pembahasan RUU Otsus Papua secara tripartit bersama DPR RI. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama bersama Dr. Bambang Purwoko (UGM) dan Dr. Mardyanto Wahyu Tryatmoko (LIPI) di Ruang Rapat Pansus B Gedung Nusantara II, Senayan (3/6).
Hasil Kajian yang dilakukan oleh UGM dan LIPI, Senator Filep Wamafma menyampaikan bahwa kajian ini hampir sama saja dengan penelitian-penelitian yang terdahulu, Filep berharap adanya tawaran kajian-kajian yang baru yang lebih spesifik dalam mengatasi persoalan Papua.
Selain itu, Senator Filep berpendapat agar UU Otsus Papua ini lebih berfokus pada bagaimana Implementasinya. Dengan melakukan pendekatan kemanusiaan (humanity) dalam penyelesaian masalah di Papua. Sementara itu, hadir dalam rapat melalui virtual, Yorrys Raweyai menyampaikan hal yang singkat “Mari bersama-sama fokus pada solusi permasalahan yang ada di Papua” pinta Yorrys Raweyai Senator Papua ini.
Leave a Comment