Hasan Basri Kunker Penanganan Covid-19 ke Bandara Juwata Tarakan

Hasan Basri Kunker Penanganan Covid-19 ke Bandara Juwata Tarakan
Hasan Basri Kunker Penanganan Covid-19 ke Bandara Juwata Tarakan

satunusantaranews, Tarakan - Anggota DPD RI asal Provinsi Kalimantan Utara Hasan Basri melakukan kunjungan kerja ke Badan Layanan Umum (BLU) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Juwata Tarakan, Jumat (23/7). Kunker ini, dilakukan dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta perubahan. Kehadirian Hasan Basri ini, disambut langsung Kepala BLU Kantor UPBU Juwata Tarakan Agus Priyatmono, Wakil Wali Kota Tarakan Effendhi Djufrianto dan Kepala Bandar Udara lainnya di Kaltara.

Wakil Ketua Komite II DPD RI ini mengatakan kedatangannya ini untuk menyerap aspirasi masyarakat dan mitra kerja Komite II di daerah terkait UU No. 01 Tahun 2009. Di saat yang bersamaan Hasan Basri akan memberikan pengarahan kepada Kepala BLU Kantor UPBU Juwata, Wakil Wali Kota Tarakan dan Kepala Bandar Udara lainnya di Kaltara mengenai penanganan pandemi Covid-19.

“Saya ke sini juga ingin mengetahui sejauh mana kesiapan khususnya Bandar Udara Juwata Tarakan mengenai pelaksanaan UU No. 1 Tahun 2009 serta perubahanya dalam UU No. 11 Tahun 2020 dan kesiapan Bandar Udara Juwata Tarakan dalam menghadapi Covid-19. Jadi apa saja yang dilakukan termasuk juga soal vaksinasi,” katanya.

Melalui kunjungannya, Hasan Basri juga menyampaikan 22 poin telaah terhadap UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta perubahannya dalam UU No. 11 Tahun 2020. Sekiranya terdapat 22 poin telaah UU No. 1 Tahun 2009 serta perubahan yang harus kita perhatikan bersama.

Salah satunya adalah mengenai kewenangan Pemerintah Daerah dalam melakukan pembinaan penerbangan yang meliputi aspek pengaturan, pengendalian, dan pengawasan sesuai dengan kewenangannya serta peranan aktif masyarakat dalam kegiatan penerbangan, ujar Hasan Basri.

Dengan adanya  UU No. 1 Tahun 2009 serta perubahan pelaksanaan otonomi daerah yang disertai euforia pemerintah daerah memiliki kewenangan lebih atas pembinaan penerbangan. Pada dasarnya telah memengaruhi rasa kesatuan wilayah dan kesejahteraan kepada masyarakat di Tarakan.

“Oleh karenanya dalam kesempatan ini kami meminta agar Pemerintah Daerah dan aspirasi dari masyarakat juga ikut dalam melakukan pengawasan yang esensinya perhatikan keselamatan penerbangan dan kesejahteraan masyarakat," tuturnya.

Selain itu melalui kunjungan ini juga untuk memantau penerapan Surat Edaran (SE) No. 53 maupun SE lainnya terkait dengan jalur keberangkatan maupun kedatang orang di Bandar Udara Juwata Tarakan. Karena banyak masyarakat yang mempertanyakan ke kami. Kami sudah divaksin dua kali kenapa harus pakai macam-macam lagi, ini juga menjadi masukan buat kita nanti akan disampaikan kepada Kementerian terkait dalam hal ini Kementerian Perhubungan sesuai tugas DPD RI dalam rangka pengawasan, ujar Hasan Basri.

Dari lima Bandara yang ada di Kaltara, dikatakan Hasan Basri yang ada petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) hanya di Kota Tarakan. Ini bakal diperjuangan di pusat agar ada ditambah personil KKP di Kaltara ditengah pandemi Covid-19. Keberadaan personil KKP ini sangat dibutuhkan untuk mengawasi setiap keberangkatan dan kedatangan orang baik di Bandara maupun di Pelabuhan, beber HB.

Hasan Basri juga meminta supaya di bandara juga menyediakan vaksinasi gratis untuk calon penumpang pesawat yang mau berangkat. Selama ini, banyak masyarakat ingin berangkat menggunakan pesawat tidak bisa karena belum di vaksin. Sedangkan persyaratan berangkat ke beberapa tujuan selama PPKM, wajib sudah disuntik vaksin minimal dosis pertama.

“Makanya saya minta kalau bisa vaksinasi ini dapat dilaksanakan kepada teman-teman yang mau berangkat juga. Ini banyak dikeluhkan di Kaltara karena masih terbatasnya vaksin,” tutup alumni Magister Hukum Universitas Borneo Tarakan.

Penulis: Gharib
Editor: Bambang

Baca Juga