satunusantaranews, Semarang – Pimpinan PURT DPD RI Hasan Basri, Anggota DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Tengah, (14/09). Kunjungan kerja ini dihadiri pula Wakil Ketua II DPD RI Mahyudin, Gubernur Provinsi Jawa Tengah beserta jajaran. Kunjungan kerja ini dilakukan dalam rangka membahas Optimalisasi Peran DPD RI Sebagai Lembaga Perwakilan Daerah.
Mahyudin melalui pemaparannya menyampaikan DPD RI sebagai lembaga perwakilan daerah merupakan pintu bagi penyampaian dan tindak lanjut aspirasi dan kebutuhan daerah yang diamanatkan melalui Konstitusi. Saat ini DPD RI memasuki periode keempat, sejak pertama kali berdiri pada tahun 2004.
“Konstitusi telah memberikan wewenang kepada DPD untuk mengusulkan ikut membahas, dan memberikan pertimbangan serta melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu sebagaimana amanat Pasal 22D UUD NRI Tahun 1945,” ujar Mahyudin.
Seiring dengan dinamika perkembangan, eksistensi DPD RI menjadi kekhawatiran di berbagai kalangan. Pelaksanaan kewenangan yang diamanahkan melalui konstitusi yang memasuki periode tahun kedua dirasakan masih belum optimal.
Daerah dan masyarakat masih beranggapan kehadiran DPD masih jauh dari cita-cita pendiriannya sebagai pengawal aspirasi dan kebutuhan daerah. Pimpinan PURT DPD RI, Hasan Basri menyampaikan bahwa kedudukan DPD RI haruslah diparadigmakan sebagai lembaga legislatif yang memiliki tujuan sangat penting untuk pembangunan Indonesia khususnya daerah-daerah.
Hasan Basri menilai bahwa kewenangan DPD RI perlu diperkuat karena nafas pembentukan DPD RI memiliki nilai fundamental dalam kegiatan bernegara. Jika kita bandingkan sistem ketatanegaraan di dunia terdapat 3 prinsip perwakilan yang dikenal yaitu Representasi politik(political representation), Representasi teritorial (territorial representation) dan Representasi fungsional (functional representation).
“Seharusnya tugas dan kewenangan DPD RI diperkuat melalui sistem 3 prinsip tersebut sehingga aspirasi dan kepentingan seluruh rakyat benar-benar dapat disalurkan dengan baik,” papar Senator Kalimantan Utara ini.
Kedudukan DPD RI sebagai perwakilan territorial dalam struktur parlemen menjadi hal yang sangat fundamental, apalagi Indonesia menganut prinsip pemerintahan daerah yang menjalankan otonomi seluas-luasnya dalam bingkai negara kesatuan.
Menurut HB, Negara kesatuan dapat bertahan jika kepentingan daerah yang plural juga dapat diakomodasi oleh pemerintah pusat melalui kebijakan legislasi (peraturan perundang-undangan).
Tugas kita (DPD RI) Selain mewakili secara kelembagaan pemerintahan daerah dalam memperkuat negara kesatuan, DPD RI juga berfungsi sebagai wakil rakyat yang kepentingannya (aspirasi) tidak diakomodasi oleh anggota DPR akibat adanya tarik-menarik kepentingan rakyat dan kepentingan partai politik yang mengusungnya.
“DPD RI dibentuk terkait sifat degree of representativeness dari lembaga perwakilan yang betul-betul bisa menjamin keseluruhan kelompok-kelompok yang ada di dalam masyarakat,” tegas Hasan Basri dalam kunjungan Kerjanya.
Anggota Komite III, (HB) yang juga sebagai Pimpinan PURT asal Kalimantan Utara menilai Kelemahan kewenangan DPD RI yang diamanatkan melalui Pasal 22D UUD NRI 1945, tidak dapat dipungkiri. Hal tersebut karena DPD RI tidak memiliki kekuatan untuk mengeluarkan keputusan yang sifatnya mengikat.
DPD hanya diberi kewenangan untuk ikut dalam pembahasan RUU tertentu dan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan terhadap RUU untuk menjadi sebuah undang-undang.
Lebih lanjut Hasan Basri menjelaskan, walaupun DPR dan Presiden dalam membentuk undang-undang terkait dengan kewenangan DPD menggunakan posisi alamiah hukum (nalar filsafati hukum) tanpa diganggu oleh kepentingan politik manapun tetap saja akan menghasilkan kewenangan DPD yang lemah.
Apalagi jika posisi alamiah hukum tersebut tarik menarik antara nalar filsafati dan kebutuhan praktis partai politik, maka hal tersebut tentu akan menjadi faktor utama yang menghambat.
Mengenai penguatan pelaksanaan tugas konstitusional DPD RI yang disampaikan oleh Hasan Basri pun didukung oleh Gubernur Provinsi Jawa Tengah.
“Kami siap mendukung penuh, penguatan tugas konstitusional DPD RI,” ujar Gubernur Provinsi Jawa Tengah.
Menurut Hasan Basri, untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan masyarakat perlu dilakukan penataan kewenangan konstitusional DPD RI. Tujuan penataan ini dimaksudkan agar bangsa Indonesia bisa menciptakan paradigma baru dalam check dan balances mechanism.
“Dalam konteks penataan, DPD adalah salah satu lembaga dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang perlu ditata untuk mengoptimalkan tindak lanjut hasil aspirasi masyarakat. Kami telah melakukan lakukan pengkajian dan serap aspirasi masyarakat melalui pertemuan dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, serta tokoh masyarakat dan daerah. Hampir semuanya setuju terhadap penataan dan penguatan DPD RI,” ujarnya.
Sinergitas DPD RI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia ke depan perlu diperkuat melalui purifikasi struktur parlemen yang mencerminkan strong bicameralism. Sehingga akan berimplikasi pula pada proses pembentukan undang-undang (melibatkan DPR-DPD-Presiden) yang harmonis dan berkualitas. Dengan kondisi tersebut maka potensi sistem presidensial dan struktur parlemen yang baik dapat diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bangunan Strong Bicameralism diharapkan mampu meningkatkan peran DPD sebagai salah satu penopang utama dalam mewujudkan cita negara dalam bidang sistem ketatanegaraan Indonesia.
Terlepas dari itu semua, Hasan Basri menyampaikan Pimpinan dan Anggota DPD RI memiliki niat dan keinginan sebagai pengawal aspirasi dan kebutuhan daerah.
“Terlepas dari banyaknya problematika, Pimpinan dan Anggota DPD RI periode 2019- 2024 memiliki niat dan keinginan untuk mewujudkan DPD RI sebagaimana cita-cita pendiriannya sebagai pengawal aspirasi dan kebutuhan daerah,” tutup HB.
Leave a Comment